Home / News

Minggu, 24 Maret 2024 - 19:47 WIB

Honorer Kategori Ini Bakal Otomatis Terima NIP dan SK di Tahun 2024? Berikut Penjelasannya

Dibaca 97,906 kali

Kabar gembira bagi para honorer! Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) berencana memberikan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan SK (Surat Keputusan) secara otomatis kepada beberapa kategori honorer di tahun 2024.

Menurut informasi yang beredar, terdapat beberapa kategori honorer yang diprioritaskan untuk menerima NIP dan SK tanpa tes, yaitu:

  1. Honorer Kategori 1 (THK-II) yang telah mengabdi minimal 5 tahun
    Terdapat kabar gembira bagi para Tenaga Honorer Kategori 1 (THK-II) yang telah mengabdi minimal 5 tahun. Pada tahun 2024, pemerintah berencana untuk memberikan kesempatan kepada THK-II dalam kategori ini untuk diangkat menjadi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tanpa melalui tes.

Persyaratan:

  • Honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara)
  • Telah mengabdi minimal 5 tahun pada instansi pemerintah
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
  • Memenuhi persyaratan kesehatan dan bebas narkoba
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun

Proses Pengangkatan:

  • Honorer K2 yang memenuhi persyaratan akan diusulkan oleh instansi tempatnya bekerja kepada BKN
  • BKN akan melakukan verifikasi dan validasi data
  • Honorer K2 yang lolos verifikasi dan validasi akan diangkat menjadi ASN PPPK
  1. Guru honorer di sekolah negeri yang telah mengabdi minimal 3 tahun dengan SK Kepala Sekolah

Guru honorer di sekolah negeri yang telah mengabdi minimal 3 tahun dengan SK Kepala Sekolah! Pada tahun 2024, pemerintah berencana untuk memberikan kesempatan kepada guru honorer dalam kategori ini untuk diangkat menjadi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tanpa melalui tes.

Persyaratan:

  • Guru honorer di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
  • Telah mengabdi minimal 3 tahun pada sekolah negeri dengan SK Kepala Sekolah
  • Memiliki kualifikasi pendidikan S1/D4 Pendidikan
  • Memenuhi persyaratan kesehatan dan bebas narkoba
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun

Proses Pengangkatan:

  • Guru honorer yang memenuhi persyaratan akan diusulkan oleh sekolah tempatnya bekerja kepada Dinas Pendidikan
  • Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi dan validasi data
  • Guru honorer yang lolos verifikasi dan validasi akan diangkat menjadi ASN PPPK.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Guru Di PMM Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata . Daftar Sekarang di link berikut  https://online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout  Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773  atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut  https://t.me/infofreediklat32JP

Halaman Selanjutnya

3.Tenaga honorer di bidang pendidikan yang telah mengabdi minimal 10 tahun…

Share :

Baca Juga

prinsip penyusunan atp

News

Tips Menulis Deskripsi Diri PPK Guru 2022

News

MenPAN-RB Pastikan Tes CPNS 2023 Lebih Ketat Dari Tahun Sebelumnya

News

Segera Daftar! Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11 Resmi Dibuka

News

Guru Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Lain Selain TPG? Simak Informasi Selengkapnya!

News

Kabar Gembira! Honorer Guru dan P1 Bakal Diprioritaskan dalam Seleksi PPPK 2024

News

4 Manfaat Kurikulum Merdeka yang Jarang Diketahui oleh Guru

News

Ini Penyebab Banyak Status BTS & TMS NI PPPK

News

Perubahan Skema Pencairan TPG Untuk Guru Sertifikasi