Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang mengembalikan uang hasil penyitaan kepada 137 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang menjadi korban pungutan liar pada program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Prosesi pengembalian digelar di Aula Kantor Kejari Kabupaten Magelang, Kamis, 22 Oktober 2026.
Nilai pengembalian dan penerima
Total uang yang dikembalikan mencapai Rp1.164.500.000. Setiap guru menerima amplop berisi Rp8,5 juta, sesuai jumlah pungutan yang ditarik oleh oknum saat pelaksanaan PPG dua tahun lalu.
| Jumlah guru | Total pengembalian | Per orang |
|---|---|---|
| 137 | Rp1.164.500.000 | Rp8,5 juta |
Proses hukum dan tujuan pengembalian
Kejari Kabupaten Magelang menyatakan pengembalian ini bagian dari pemulihan hak korban dan penegakan hukum yang berkeadilan. Kasus pungli PPG sempat menyeret oknum pejabat dan telah melalui proses peradilan yang kini berkekuatan hukum tetap.
“Ini adalah uang hak guru. Kami kembalikan secara utuh sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan. Kasus pungli PPG ini sudah berkekuatan hukum tetap,”
— Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Dampak bagi guru dan harapan kejaksaan
Salah seorang guru penerima mengatakan lega setelah menunggu selama dua tahun. Uang yang diterima akan dipergunakan untuk kebutuhan keluarga.
“Kami tunggu 2 tahun. Alhamdulillah akhirnya kembali. Terima kasih kepada Kejari,”
— salah satu guru penerima, usai menerima pengembalian.
- Pengembalian dilakukan berdasarkan barang bukti yang disita selama proses penanganan perkara.
- Kejari menegaskan tindakan ini untuk memulihkan hak para korban dan mencegah praktik pungli di dunia pendidikan.
- Kasus ini menjadi peringatan bagi penyelenggara program agar transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan PPG.
Kejari Kabupaten Magelang menyatakan harapan agar praktik pungutan liar tidak lagi terjadi dan penyelenggaraan program pendidikan, termasuk PPG, berlangsung bersih dari tindakan yang merugikan peserta serta merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara pendidikan.