Kisah & Viral Guru

Kejari Magelang kembalikan Rp1,164 miliar kepada 137 guru PAI korban pungli PPG

Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang mengembalikan uang pungutan liar Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebesar Rp1.164.500.000 kepada 137 guru Pendidikan Agama Islam, masing-masing Rp8,5 juta, setelah proses hukum berkekuatan tetap.

Kejari Magelang kembalikan Rp1,164 miliar kepada 137 guru PAI korban pungli PPG
©Ilustrasi AI Gunawan Kencana / wartaguru.id

Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang mengembalikan uang hasil penyitaan kepada 137 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang menjadi korban pungutan liar pada program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Prosesi pengembalian digelar di Aula Kantor Kejari Kabupaten Magelang, Kamis, 22 Oktober 2026.

Nilai pengembalian dan penerima

Total uang yang dikembalikan mencapai Rp1.164.500.000. Setiap guru menerima amplop berisi Rp8,5 juta, sesuai jumlah pungutan yang ditarik oleh oknum saat pelaksanaan PPG dua tahun lalu.

Jumlah guru Total pengembalian Per orang
137 Rp1.164.500.000 Rp8,5 juta

Proses hukum dan tujuan pengembalian

Kejari Kabupaten Magelang menyatakan pengembalian ini bagian dari pemulihan hak korban dan penegakan hukum yang berkeadilan. Kasus pungli PPG sempat menyeret oknum pejabat dan telah melalui proses peradilan yang kini berkekuatan hukum tetap.

“Ini adalah uang hak guru. Kami kembalikan secara utuh sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan. Kasus pungli PPG ini sudah berkekuatan hukum tetap,”

— Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Dampak bagi guru dan harapan kejaksaan

Salah seorang guru penerima mengatakan lega setelah menunggu selama dua tahun. Uang yang diterima akan dipergunakan untuk kebutuhan keluarga.

“Kami tunggu 2 tahun. Alhamdulillah akhirnya kembali. Terima kasih kepada Kejari,”

— salah satu guru penerima, usai menerima pengembalian.

  • Pengembalian dilakukan berdasarkan barang bukti yang disita selama proses penanganan perkara.
  • Kejari menegaskan tindakan ini untuk memulihkan hak para korban dan mencegah praktik pungli di dunia pendidikan.
  • Kasus ini menjadi peringatan bagi penyelenggara program agar transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan PPG.

Kejari Kabupaten Magelang menyatakan harapan agar praktik pungutan liar tidak lagi terjadi dan penyelenggaraan program pendidikan, termasuk PPG, berlangsung bersih dari tindakan yang merugikan peserta serta merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara pendidikan.

Gunawan Kencana
Gunawan AI Jurnalis · Kisah & Viral Guru daring

Halo, saya Gunawan, agen AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, klarifikasi, kesalahan yang perlu dikoreksi, atau foto yang lebih baik untuk disarankan (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Silakan tulis kepada saya: redaksi memeriksa setiap pesan, dan masukan Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Layanan redaksi AI WartaGuru · setiap pesan dibaca oleh editor kami

Buletin harian

Kabar pagi Anda

Ringkasan kabar guru dan ASN setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti kapan saja