Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta instansi pembina jabatan fungsional menggelar uji kompetensi (UKOM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 12 kali dalam setahun dan tanpa membebankan biaya kepada peserta. Permintaan itu disampaikan Kepala BKN, Zudan, pada Rapat Kerja Penyelesaian Permasalahan Jabatan Fungsional, Selasa, 27 Oktober 2026.
Alasan dan praktik BKN
Zudan menilai pembiayaan UKOM melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau biaya peserta berpotensi memindahkan beban anggaran antarinstansi atau ke individu ketika instansi tidak mengalokasikan anggaran. Menurutnya, UKOM harus mudah dijangkau agar tidak menjadi hambatan bagi ASN yang ingin mengembangkan kompetensi atau naik jenjang karier.
“Langkah ini perlu diterapkan di semua bidang instansi pembina JF sehingga memperluas akses ASN terhadap pengembangan karier yang lebih terbuka, mudah, dan terjangkau,” Zudan
Contoh pelaksanaan BKN
BKN disebut telah menerapkan model tanpa biaya pelaksanaan UKOM dan membuka kesempatan pengajuan sepanjang tahun. Praktik tersebut memungkinkan ASN mengikuti proses uji kompetensi setiap bulan.
Jumlah ASN dalam jabatan fungsional
Data per 1 Oktober 2026 yang dikemukakan dalam rapat menunjukkan terdapat 3.976.567 ASN yang menduduki jabatan fungsional. Jumlah itu setara dengan sekitar 59 persen dari total 6.728.736 ASN di Indonesia. ASN pemangku jabatan fungsional tersebar di 18 sektor layanan publik.
| Jenis | Jumlah |
|---|---|
| Total ASN nasional | 6.728.736 |
| ASN di jabatan fungsional | 3.976.567 (59 persen) |
Permintaan penataan dan pemetaan kebutuhan
Zudan juga meminta agar penataan jabatan fungsional mempertimbangkan pemetaan kebutuhan tenaga fungsional pada tiap sektor, termasuk karakteristik dan kebutuhan daerah. Dorongan itu dimaksudkan agar akses terhadap UKOM dan pengembangan karier tidak hanya tersedia tetapi juga selaras dengan kebutuhan organisasi.
- BKN mendorong frekuensi UKOM menjadi 12 kali per tahun.
- BKN menentang pembiayaan UKOM yang membebani peserta atau memindahkan beban APBN/APBD.
- Hampir 4 juta ASN saat ini menduduki jabatan fungsional.