Ahli publik: perubahan mekanisme perlu kajian mendalam
Pakar kebijakan publik Universitas Airlangga, Bintoro Wardiyanto, menilai wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menunjukkan perencanaan yang lemah dan menimbulkan polemik, Senin, 26 Oktober 2026.
Bintoro mengkritik ketidaksinkronan pernyataan antar lembaga pemerintah yang menurutnya memperlihatkan sikap birokrasi yang belum sejalan. Ia mengatakan istilah “mengkaji” antar lembaga seringkali bermakna penolakan terselubung.
“Sesama pemerintah kan tidak boleh menolak, bahasanya mengkaji. Tetapi sebenarnya istilah mengkaji itu ya menolak,” kata Bintoro.
Catatan tentang sistem yang sudah berjalan
Bintoro menekankan bahwa selama ini bank nasional dan bank daerah menyalurkan gaji hampir empat juta PNS dan sekitar enam juta PPPK, sekaligus memotong cicilan mereka.
Ia mengatakan mekanisme tersebut telah berjalan puluhan tahun dan mengkhawatirkan jika sebuah koperasi desa akan mengambil alih fungsi yang selama ini dilakukan bank penyalur tanpa persiapan matang.
Kekhawatiran kapasitas dan karakter koperasi
Pakar itu mempertanyakan kemampuan KDMP menangani proses kompleks penyaluran gaji, termasuk pemotongan cicilan dan pengelolaan otoritas pemotongan gaji pegawai. Ia menyebut belum ada rekam jejak bisnis KDMP yang memadai.
Menurut Bintoro, karakter koperasi juga berbeda dengan bank karena koperasi umumnya melayani anggotanya, sedangkan PNS bukan anggota koperasi desa.
“Karakter koperasi juga bertentangan dengan wacana ini. Menjadi anggota koperasi berbeda dengan status pegawai negara,” ujar Bintoro.
Risiko administratif dan jangkauan
Bintoro mengingatkan potensi masalah jangkauan layanan KDMP di tingkat desa yang belum tentu mampu melayani seluruh pegawai. Ia menilai perubahan skema penyaluran gaji harus dikaji cermat karena prosesnya sangat kompleks.
- Krisis koordinasi antar-lembaga dianggap sebagai tanda perencanaan yang lemah.
- Kapasitas KDMP dinilai belum membandingkan dengan bank nasional dan daerah.
- Karakter koperasi yang melayani anggota dinilai tidak sesuai untuk fungsi penyalur gaji ASN yang berskala nasional.
| Kelompok | Perkiraan jumlah menurut Bintoro |
|---|---|
| PNS | hampir empat juta |
| PPPK | sekitar enam juta |
Wacana penyaluran gaji ASN melalui KDMP memicu perdebatan tentang siapa yang berwenang menentukan saluran gaji, kapasitas lembaga penyalur, dan perlunya kajian antarlembaga sebelum kebijakan diambil. Pernyataan Bintoro mencerminkan kekhawatiran mengenai tantangan administratif dan teknis yang mesti dijawab bila wacana tersebut dilanjutkan.