Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja bagi guru non‑ASN yang mengikuti seleksi CPNS tetapi tidak lolos. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Jaminan status dan rencana regulasi
Mu’ti mengatakan sebanyak 172 ribu guru non‑ASN yang aktif mengajar dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024 mendapat kesempatan mengikuti tes CPNS untuk menjadi PNS pusat pada tahun 2027. Ia menegaskan kegagalan pada seleksi tidak otomatis menghentikan tugas mereka sebagai pendidik.
“Jadi, kalau mau dibocorkan, guru non‑ASN tahun depan dapat ikut seleksi CPNS dan yang tidak lulus tes CPNS tetap guru non‑ASN statusnya. Tidak kemudian mereka berhenti sebagai guru non‑ASN,”
Mu’ti menambahkan bahwa Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait sedang merumuskan aturan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terkait keberlangsungan pengabdian guru non‑ASN yang tidak lulus seleksi.
“Jadi, nanti bukan hanya surat edaran, tetapi akan ada peraturan yang lebih kuat dasar hukumnya,”
Apa yang diumumkan
- Kesempatan seleksi CPNS terbuka bagi guru non‑ASN yang tercatat di Dapodik per Desember 2024.
- Gagal dalam seleksi CPNS tidak otomatis menghilangkan status guru non‑ASN atau mengakibatkan PHK.
- Kemendikdasmen akan menyusun aturan dengan dasar hukum lebih kuat, bukan hanya surat edaran.
Langkah administrasi dan koordinasi
Menurut keterangan yang disampaikan Mendikdasmen, penyusunan aturan tersebut melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar kepastian hukum dapat menjamin kelanjutan tugas mengajar para guru non‑ASN. Mu’ti menegaskan perumusan itu bertujuan memberi kepastian bagi tenaga pendidik yang berstatus non‑ASN.
| Aspek | Informasi |
|---|---|
| Kelompok yang disebut | Guru non‑ASN aktif tercatat di Dapodik per Desember 2024 |
| Jumlah yang disebut | 172 ribu |
| Status jika gagal | Tetap guru non‑ASN; tidak diberhentikan menurut pernyataan Mendikdasmen |
Pernyataan ini relevan bagi guru honorer dan pihak yang memantau penataan tenaga pendidik nasional, karena menyangkut mekanisme seleksi CPNS dan kesinambungan tugas pengajaran. Informasi resmi tentang jadwal, kuota, dan mekanisme seleksi CPNS akan ditetapkan oleh instansi yang berwenang pada waktunya.