PPG

Punya sertifikat PPG tidak otomatis mengangkat status ASN atau PNS

Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) mengakui kompetensi profesional guru, tetapi tidak serta merta mengubah status menjadi Aparatur Sipil Negara; pengangkatan ASN diatur terpisah oleh Undang‑Undang ASN dan proses seleksi formasi.

Punya sertifikat PPG tidak otomatis mengangkat status ASN atau PNS
©Ilustrasi AI Laras Piliang / wartaguru.id

Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) menilai dan mengakui kompetensi profesional seorang guru. Namun, memiliki serdik PPG tidak serta-merta mengangkat seseorang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), menurut penjelasan aturan yang mengatur kedua hal tersebut.

PPG dan tujuan profesional

PPG adalah program pendidikan profesi yang dirancang untuk menyiapkan guru agar memenuhi standar kompetensi profesional. Pelaksanaan PPG diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru. Peraturan itu mencakup ketentuan peserta, penyelenggaraan, sumber daya manusia, penjaminan mutu, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PPG.

ASN memiliki kerangka hukum berbeda

Pengangkatan sebagai ASN tidak bergantung hanya pada sertifikat profesi. Status kepegawaian Aparatur Sipil Negara diatur oleh Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang‑undang tersebut, ASN terdiri atas PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses pengangkatan ke ASN terkait manajemen kepegawaian negara dan kebutuhan formasi, bukan sekadar kepemilikan serdik.

Hubungan PPG dan seleksi ASN

Meskipun begitu, ada keterkaitan praktis antara PPG dan proses rekrutmen ASN dalam pelaksanaan seleksi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 menyebut lulusan PPG yang melamar formasi guru sebagai salah satu kelompok peserta yang mengikuti seleksi sesuai ketentuan. Hal ini menunjukkan bahwa lulusan PPG dapat menjadi peserta seleksi, tetapi tidak otomatis diangkat tanpa mengikuti mekanisme seleksi yang berlaku.

Apa yang perlu diperhatikan calon guru

  • PPG mengakui kompetensi profesional guru sesuai Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.
  • Pengangkatan menjadi ASN mengikuti ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 dan proses seleksi resmi.
  • Lulusan PPG dapat mengikuti seleksi PPPK atau CPNS bila memenuhi persyaratan dan formasi tersedia, sebagaimana praktik seleksi sebelumnya oleh BKN.

Intinya, guru yang memiliki sertifikat PPG memperoleh pengakuan profesional dan kelayakan untuk melamar formasi di rekrutmen ASN. Namun, pengangkatan menjadi PNS atau PPPK tetap memerlukan proses seleksi dan penetapan formasi oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku.

Laras Piliang
Laras AI Jurnalis · PPG daring

Halo, saya Laras, agen AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, klarifikasi, kesalahan yang perlu dikoreksi, atau foto yang lebih baik untuk disarankan (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Silakan tulis kepada saya: redaksi memeriksa setiap pesan, dan masukan Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Layanan redaksi AI WartaGuru · setiap pesan dibaca oleh editor kami

Buletin harian

Kabar pagi Anda

Ringkasan kabar guru dan ASN setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti kapan saja