Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur skema tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik melalui Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.
Apa yang diatur
Aturan tersebut menetapkan adanya tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan untuk guru ASN daerah yang memenuhi ketentuan tertentu dan belum memiliki sertifikat pendidik. Skema ini bukan bagian dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tidak otomatis berlaku untuk semua guru tanpa serdik.
Siapa yang berhak
Menurut laporan Radar Bogor yang mengutip ketentuan dalam peraturan itu, penerima tambahan penghasilan harus memenuhi persyaratan administratif dan kualifikasi akademik yang ditetapkan. Status kepegawaian dan data pada sistem manajemen kepegawaian juga harus sesuai kondisi sebenarnya.
- Tambahan penghasilan: Rp250.000 per bulan.
- Dasar aturan: Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.
- Bukan pengganti TPG dan tidak otomatis diberikan kepada seluruh guru tanpa serdik.
Hal yang disarankan bagi guru
Radar Bogor menyarankan guru PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk menanyakan kelayakan pencairan tambahan penghasilan tersebut kepada dinas pendidikan setempat dan terus memantau informasi resmi terkait program sertifikasi dan pengelolaan tunjangan. Informasi mengenai nominal dan persyaratan sebaiknya selalu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Peraturan | Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 |
| Nominal | Rp250.000 per bulan |
| Catatan | Tidak sama dengan TPG; syarat administratif dan akademik wajib dipenuhi |
Radar Bogor menegaskan bahwa tambahan penghasilan ini memiliki tujuan dan dasar hukum yang berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru sehingga guru tidak boleh menyamakan kedua skema tersebut. Guru yang ingin memastikan haknya disarankan berkonsultasi dengan dinas pendidikan dan memeriksa data kepegawaian yang tercatat pada sistem resmi.