Home / PNS

Senin, 21 Februari 2022 - 11:46 WIB

Kenali Apa itu SKP Guru, Tujuan, Prinsip, serta Hal-hal yang Perlu Diperhatikan saat Menyusun SKP!

Dibaca 2,262 kali

SKP Guru – Sebagai seorang guru, ada beberapa program penilaian kinerja yang diterapkan oleh . Hal  ini dimaksudkan agar guru sebagai dapat memiliki kompetensi yang unggul sehingga mampu membentuk generasi yang terdepan dalam pembangunan bangsa.

Salah satu komponen dalam yang berkaitan dengan penilaian kinerja adalah SKP atau Sasaran Kerja Pegawai. SKP menjadi sangat penting karena berkaitan langsung dengan penilaian prestasi guru yang menjadi unsur utama dalam kenaikan pangkat. Selain itu, pemerintah juga secara gencar mendorong para guru untuk menyusun SKP melalui Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2011.

Nah, karena  pentingnya SKP sebagai suatu penilaian terhadap kinerja pegawai guru , maka Anda perlu untuk mengetahui secara utuh apa itu SKP  Guru, apa saja manfaatnya, serta seprti apa cara pengisiannya. Yuk, langsung saja simak artikel ini dengan seksama!

Mengenal SKP Guru

SKP (Sasaran Kerja Pegawai) adalah salah satu unsur yang penting dalam penilaian prestasi kerja (PNS). Ketentuan yang mewajibkan para PNS untuk membuat SKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan pada peraturan tersebut, setiap guru PNS diharuskan menyusun SKP yang dalam pelaksanaanya wajib dilakukan berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam stuktur organisai dan Tata Kerja (SOTK).

Kehadiran SKP adalah sebagai pengganti Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) yang sejak tahun 2014 sudah ditiadakan. SKP diharapkan lebih komprehensif ketimbang DP3. Karena memang SKP memiliki bobot poin 60 % dan perilakuk kerja berbobot 40 % dalam indeks Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Hal lainnya yang penting untuk Anda pahami dalam penyusunan SKP  ini adalah bahwa Anda perlu memperoleh persetujuan dan penetapan dari pejabat yang berwenang sebagai penilai. Di samping itu, penyusunan SKP ini merupakan suatu keharusan. Maka apabila seorang guru PNS tidak menyusunnya, akan mendapat sanksi sebagai bentuk dari pendisiplinan.

Sementara itu, untuk elemen penilaian SKP adalah meliputi; kualitas; kuantitas; waktu; dan Penilaian berdasarkan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada setiap unit kerja.

Tujuan dan Prinsip Menyusun SKP

Tujuan utama dari hadirnya konsep SKP adalah untuk menciptakan seorang guru yang jujur, adil, profesional, dan bertanggungjawab terhadap perannya. Berkaitan dengan tujuan ini, SKP memiliki peran sebagai bahan evaluasi kinerja guru. Sehingga seorang guru PNS dapat selallu melaksankan tugas sebagaimana mestinya dan dapat selalu berinisiatif mengikuti pembinaan profesi.

Hasil yang diperoleh dalam penyusunan SKP selanjutnya akan secara menyeluruh diakumulasikan dengan perilaku guru selama di lingkungan sekolah. Hasil ini juga akan menjadi acuan pertimbangan bagi seorang guru dalam perjalanan karirnya, kenaikan pangkatnya, pemberian penghargaa, dan lain-lain.

Di samping perlu untuk mengetahui tujuan SKP seperti yang telah tercantum di atas, sebagai seorang guru PNS Anda juga patut memahami apa saja prinsip penyusunan SKP. Silakan simak poin-poin berikut:

  • Jelas

Prinsip pertama yang harus diterapkan adalah kejelasan. Hal ini berarti bahwa Anda harus secara jelas dalam menjelaskan kegiatan-kegiatan yang Anda laksanakan. Dengan demikian, SKP  yang disusun akan mudah untuk dipahami dan terhindar dari mis-informasi.

  • Dapat diukur (measurable)

Prinsip  berikutnya adalah dapat diukur, baik itu secara kualitatif maupun kuantitatif. Misalnya, pengukuran kegiatan dari segi kuantitatif adalah berkaitan dengan jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain. Sedangkan dari segi kualitatif adalah berkaitan dengan kesesuaian hasil kerja, minimnya kesalahan, pelayanan yang baik, dan lain-lain.

  • Relevan
Baca Juga:  Resmi! Jadwal Terbaru Persiapan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2022

Prinsip berikutnya dalah relevan. Hal ini berarti setiap kegiatan yang dilakukan hendaknya sesuai dengan lingkup tugas dan jabatan masing-masing

  • Dapat dicapai

Dalam melaksanakan kegiatan, Anda perlu untuk mempertimbangkan pula apakah kegiatan tersebut memungkinkan (possible) untuk dicapai. Hal ini berkaitan dengan kemampuan Anda sebagai SDM.

  • Memiliki Target Waktu (Time planned)

Prinsip yang tidak kalah penting dalam penyusunan SKP adalah dalam penargtan waktu. Anda harus dapat menentukan penargetan waktu yang rasional untuk tiap-tiap kegiatan.

Hal-Hal yang Penting Diperhatikan dalam Penyusunan SKP

Ketika Anda sedang menyusun SKP Guru, ada 3 (tiga) hal utama yang penting untuk diperhatikan, yakni kegiatan tugas jabatan, target dan angka kredit. Simak penjelasannya berikut ini:

  • Tugas Jabatan

Setiap kegiatan tugas jabatan diharuskan mengacu pada kegiatan tugas jabatan yang nantinya dilaksanakan sesuai dengan fungsi, wewenang, serta tanggung jawab guru, kepala sekolah, dan juga guru yang memperoleh tugas tambahan. Di dalam pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, pada prinsipnya pekerjaan didistribusikan dari tingkat jabatan tertinggi sampai dengan  jabatan terendah berdasarkan hierarki.

Dasar hukum dalam penyusunan tugas jabatan telah tertuang dalam Permen PABRB Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, serta berkaitan dengan visi misi sekolah dan Rencana Kerja Tahunannya (RKT).

  • Target

Hal  berikutnya yang harus diperhatikan dengan seksama adalah perihal target. Dalam penyusunan SKP guru, target berkaitan dengan jumlah yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan fungsional guru dan/atau guru yang memperoleh tugas tambahan dan/atau tugas lainnya yang masih relevan dengan fungsi sekolah/ yang ditetapkan setiap tahunnya.

Salam target SKP guru, wujud konkretnya adalah dalam indeks ukuran prestasi kerja. Adapun aspek-aspek yang penting untuk dipertimbangkan adalah meliputi; Kuantitas (Target Output); Kualitas (Target Kualitas); Waktu (Target Waktu); dan Biaya (Target Biaya).

  • Angka Kredit

Hal berikutnya  yang tidak boleh dilewatkan adalah angka kredit guru. Pasalnya,  angka kredit ini akan diinput ke dalam formulir SKP. Tiap-tiap deskripsi jabatan akan memperoleh target  angka kredit yang mencakup beberapa poin kegiatan dalam 1 (satu) tahun berjalan.

Dalam angka kredit, terdapat unsur utama dan unsur pendukung yang nanti poinnya akan diakumulasikan bersama. Nah, untuk poin dari unsur utama adalah sebesar 90 % dan dihasilkan dari:

  • , yang mencakup pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijasah; serta Diklat prajabatan dan program induksi (bagi guru).
  • Pembelajaran/bimbingan (perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran) dan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
  • Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang mencakup: pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.

Sementara untuk  unsur penunjang adalah berupa keterlibatan sebagai pengawas, keterlibatan dalam organisasi atau ekstrakulikuler, serta riwayat prestasi dan penghargaan. Adapun poin yang dihasilkan dari unsur  penunjang ini adalah sebesr 10 %

Demikianlah artikel yang membahas tentang SKP guru lengkap dengan penjelasan mengenai dasar hukum, tujuan, prinsip, serta  hal-hal lain yang perlu diperhatikan saat menyusun SKP Guru. Semoga dengan menyimak artikel ini dapat membawa kebermanfaatan untuk Anda dalam meniti karir sebagai seorang guru.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

sls/shd

Share :

Baca Juga

PNS

Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara, Apa Saja?

News

Tambahan penghasilan untuk Guru yang belum Memiliki Sertifikat Pendidik

Pengembangan Guru

Manfaat Menyusun Makalah Best Practice bagi Pendidik

PNS

Berapa Gaji PNS 2023? Ini Penjelasan Lengkapnya

News

2022 Segera Usai, Tunjangan Penghasilan Pegawai Segera Cair

News

Ingin Menjad ASN? Ini Pesyaratan Guru Honorer Bisa Diangkat Menjadi ASN

Kesiswaan

Kemenag :Pesantren Penerima Dana PIP Terserap 100%

PNS

Program Inpassing Guru dan Cara Pendaftarannya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis