Tidak sedikit yang bertanya kapan tepatnya pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3. Hal tersebut tentu saja berkaitan dengan datangnya bulan September yang dikait-kaitkan dengan pencairan tunjangan. Padahal untuk jadwal tersebut juga telah tertuang dalam Juknis yang berlaku.
Sebagaimana yang telah kita pahami untuk regulasi yang berlaku tentang pencairan tunjangan sertifikasi yaitu berdasarkan dari Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta juga tambahan penghasilan untuk para guru atau aparatur sipil negara di daerah provinsi kabupaten /kota.
Yuk ikut diklat bersertifikat 32JP dengan judul “Meningkatkan Kompetensi Pedagogik Pada Penerapan Kurikulum Merdeka di Sekolah” daftar sekali dapat banyak pelatihan Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2727/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Dalam regulasi itu sendiri juga telah dijelaskan tentang jadwal validasi dan penetapan penerima tunjangan oleh guru.
- Tanggal 28 dan 29 Februari untuk sinkronisasi data Khusus jadwal pencairan Triwulan 1 Bulan Maret
- Tanggal 31 Mei untuk sinkronisasi data Khusus jadwal pencairan Triwulan 2 Bulan Juni
- Tanggal 31 Agustus untuk sinkronisasi data khusus jadwal pencairan Triwulan 3 Bulan September
- Tanggal 31 Oktober untuk sinkronisasi data khusus jadwal pencairan Triwulan 4 Bulan November.
Dalam hal ini juga bisa dilihat jika untuk pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 akan dimulai pada bulan September 2023. Sementara memang tidak ada tanggal yang pasti kapan pencairan tunjangan akan diterima oleh para guru.
Sebab dalam alur pencairan tunjangan sertifikasi tersebut juga harus melewati pihak pemerintah daerah terlebih dahulu, sebelum pada akhirnya harus diserahkan kepada masing- masing guru.
Sehingga dengan begitu maka yang seringkali menjadi tanggal penerimaan tunjangan antara satu daerah dengan daerah lain tentu saja berbeda.
Ada yang menerima tepat waktu, tetapi tidak sedikit juga yang bahkan menerimanya terlambat dalam pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3.
Halaman Selanjutnya
Dalam Juknis Tersebut Telah Dijelaskan Juga Jika Ada Beberapa Pasal Terkait Yang Menjelaskan