Home / News

Jumat, 12 April 2024 - 13:19 WIB

Penting! Mendikbud Nadiem Keluarkan Aturan Baru Seragam Sekolah Semua Jenjang

Dibaca 16,966 kali

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI), secara resmi mengeluarkan peraturan terbaru mengenai seragam sekolah untuk tahun 2024 bagi siswa SD, SMP, dan SMA.

Seperti yang telah diketahui belum lama ini, Nadiem Makarim juga mengumumkan kebijakan terkait penghapusan kewajiban ekstrakurikuler Pramuka bagi peserta didik di tingkat SD, SMP, dan SMA.

Sebelumnya, keputusan Mendikbud Nadiem Makarim telah memicu perdebatan di dunia pendidikan Indonesia.

Dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024, Nadiem Makarim secara resmi mencabut status wajib Pramuka sebagai ekstrakurikuler untuk peserta didik.

Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini tidak mengubah penggunaan seragam Pramuka oleh peserta didik di sekolah, baik itu di tingkat SD, SMP, maupun SMA.

Nadiem menyatakan bahwa penetapan aturan seragam terbaru ini bertujuan untuk memastikan kesetaraan status siswa tanpa memandang latar belakang mereka, dan semua pihak terkait, termasuk siswa dan orang tua, diharapkan memahami aturan tersebut. Selain itu aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan serta rasa tanggung jawab siswa.

Pada awalnya, ketentuan tentang penggunaan seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014. Namun, karena peraturan tersebut tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini, maka perlu disesuaikan.

Detail seragam sekolah mulai dari jenis, model, warna, hingga atribut yang harus dipakai selama hari sekolah telah diatur secara rinci oleh Nadiem Makarim. Berikut penjelasan lengkapnya yang diambil dari situs resmi Kemendikbud pada hari Rabu, 10 April 2024:

  1. Seragam Sekolah Nasional: Digunakan pada hari Senin hingga Kamis dan pada hari-hari besar nasional untuk upacara.
  2. Seragam Khas Sekolah: Model dan waktu penggunaannya ditentukan oleh kebijakan sekolah masing-masing.
  3. Seragam Pramuka: Memiliki model dan warna yang telah ditetapkan, namun penggunaannya di hari sekolah tergantung pada kebijakan satuan pendidikan.
  4. Pakaian Adat: Digunakan sebagai seragam sekolah saat memperingati momen-momen khusus sesuai dengan adat setempat, dengan waktu penggunaan yang ditetapkan oleh sekolah.

Penetapan model dan warna pakaian adat diberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan keyakinannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Nadiem juga mengatur model dan warna seragam nasional, termasuk atasan dan bawahan, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Misalnya, siswa SD mengenakan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok warna merah hati.

Halaman Selanjutnya

Ketentuan mengenai model, warna, dan atribut seragam tersebut juga berlaku

Share :

Baca Juga

Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Ternyata Jumlah Formasi Tendik di PPPK 2024 Hanya Segini

News

Simak! KemenPAN-RB Percepat Perampingan Jabatan Fungsional dan Rekrutmen ASN

News

Cara Daftar Akun SNPMB untuk Mengikuti Ujian SNBT 2023

News

Update Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4, Cek Daerah Anda

News

Tips Lulus Seleksi PPPK Guru

News

Ini Skema Pensiunan PPPK Yang Ditetapkan UU ASN 2023

News

Cara Evaluasi dalam Implementasi Profil Pelajar Pancasila
tunjangan profesi guru

News

Skema Baru Tukin PNS, Angin Segar Untuk Guru PNS