Home / News

Kamis, 18 April 2024 - 13:53 WIB

Penting Untuk Guru dan Kepsek, Kemendikbudristek Terbitkan Permendikbud No. 12 Tahun 2024

Dibaca 6,161 kali

Penting untuk diperhatikan oleh para Guru dan Kepsek di tingkat TK, SD, SMP, dan SMA/SMK yang harus siap merespons keluarnya Permendikbud terbaru, yaitu Permendikbud Nomor 12 tahun 2024. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, bacalah artikel ini sampai selesai.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Dalam peraturan tersebut diungkapkan bahwa setiap lembaga pendidikan harus bersiap untuk beralih ke Kurikulum Merdeka.

Lembaga pendidikan pada tingkat anak usia dini, pendidikan dasar, dan menengah yang belum beralih ke Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 hingga tahun ajaran 2025/2026. Mereka dapat memulai implementasi Kurikulum Merdeka paling lambat pada tahun ajaran 2026/2027.

Sementara itu, lembaga pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang belum menggunakan Kurikulum Merdeka dapat mengikuti Kurikulum 2013 hingga tahun ajaran 2026/2027, dengan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat pada tahun ajaran 2027/2028.

Lembaga pendidikan diberi waktu untuk mendaftar penerapan Kurikulum Merdeka mulai dari tanggal 27 Maret hingga 28 April 2024.

Persyaratan Pendaftaran Kurikulum Merdeka 2024 yang perlu diperhatikan Guru dan Kepsek adalah sebagai berikut:

– Semua lembaga pendidikan selain Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan yang belum mendaftar Kurikulum Merdeka pada tahun sebelumnya.

– Memiliki akun terdaftar di belajar.id sebagai kepala sekolah/plt (tidak terbatas pada domain admin.belajar.id).

– Mengunduh aplikasi platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan versi minimal 1.44.0 atau mengakses laman guru.kemdikbud.go.id.

– Mengikuti proses pendaftaran hingga selesai.

– Bagi sekolah swasta, wajib memiliki surat persetujuan dari yayasan/institusi untuk mendaftar Kurikulum Merdeka.

Inilah panduan pendaftaran untuk Kurikulum Merdeka 2024 melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM):

  1. Gunakan akun belajar.id kepala satuan pendidikan untuk mengakses Platform Merdeka Mengajar (PMM). Pastikan akun belajar.id terhubung dengan PMM.
  2. Di beranda PMM, temukan kolom “Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka” di bagian “Kegiatan Terkini”. Klik “Buka pendaftaran”.
  3. Lakukan pendaftaran di halaman Pendaftaran Kurikulum Merdeka. Klik “Daftar Sekarang” untuk satuan pendidikan yang ingin didaftarkan. Satuan pendidikan swasta perlu mengunggah surat pernyataan dari yayasan saat mendaftar.
  4. Pilih periode implementasi yang sesuai dengan kesiapan satuan pendidikan (2024/2025, 2025/2026, atau 2026/2027). Setelah memilih, klik “Pilih dan selesaikan pendaftaran” untuk menyelesaikan proses. Pastikan untuk memeriksa kembali rekap pendaftaran.

Halaman Selanjutnya

Setelah mendaftar, Anda dapat mengubah periode implementasi Kurikulum Merdeka

Share :

Baca Juga

News

Penting! Skema Pensiun PNS Tahun Depan Akan Diubah

News

Fresh Graduate Bakal Lebih Mudah Jadi Guru. Berikut Ketentuan Kemenag

News

Peserta PPPK Guru 2023 dari P2-P4 Bebas Sanggah, Begini Penjelasan Lengkapnya

News

Nasib Honorer Tendik yang Tidak Masuk Database BKN, Bisa Diangkat PPPK Full Time atau Part Time?

News

Besaran Gaji PPPK 2022 Nominalnya Bikin Kaget

News

Simak Beasiswa Microcredential bagi Pendidik, Kepsek dan Pengawas Sekolah di Kampus Luar Negeri

News

Tips Agar Tidak Salah Memilih Jurusan

News

Daftar Bidang Studi Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 3 2023