Ada kabar gembira dari Bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kabar gembira ini terkait dengan peraturan baru yang telah ditandatangani oleh Presiden pada beberapa waktu yang lalu. Presiden Jokowi terbitkan aturan mengenai hari libur ASN.
Aturan terbaru yang telah ditandatangani oleh Bapak Presiden RI itu mengatur tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN. Pada pasal tiga Perpres ini dijelaskan bahwa pegawai yang bekerja dibawah naungan instansi pemerintah atau pegawai ASN memiliki masa kerja selama 5 hari dalam seminggu.
“Hari kerja instansi pemerintah yakni sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam kurun waktu 1 (satu) minggu,” tulis Pasal 3 ayat 1 Perpres No. 21 Tahun 2023.
Selanjutnya Presiden Jokowi terbitkan aturan mengenai hari libur pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN yang jauh pada hari Sabtu dan Minggu. Hal ini mengacu pada pasal 3 Perpres tersebut yang menyatakan masa kerja ASN yang hanya 5 (lima) hari yakni Senin sampai Jum’at.
Pada Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 itu juga terdapat aturan mengenai jam kerja pegawai instansi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara yang tertulis dalam Pasal 4. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa jam kerja pegawai Instansi Pemerintah dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam kurun satu minggu. Jam kerja tersebut tidak termasuk dengan waktu istirahat pegawai.
Mengenai waktu istirahat pegawai di lingkungan instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara dijelaskan dalam Peraturan Presiden No. 20 tahun 21 Tahun 2023 Pasal 4 Ayat 5. Dalam ayat tersebut dikatakan bahwa jam istirahat pegawai – pegawai yang dimaksud adalah sebanyak 90 menit untuk hari Jum’at dan 60 menit untuk selain hari Jum’at.
Halaman Selanjutnya