Home / News

Rabu, 7 Juni 2023 - 10:01 WIB

Peraturan Baru! Presiden Jokowi Terbitkan Aturan, ASN Libur Hari Sabtu dan Minggu

Dibaca 8,225 kali

Ada kabar gembira dari Bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kabar gembira ini terkait dengan peraturan baru yang telah ditandatangani oleh Presiden pada beberapa waktu yang lalu. Presiden Jokowi terbitkan aturan mengenai hari libur ASN.

Aturan terbaru yang telah ditandatangani oleh Bapak Presiden RI itu mengatur tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN. Pada pasal tiga Perpres ini dijelaskan bahwa pegawai yang bekerja dibawah naungan instansi pemerintah atau pegawai ASN memiliki masa kerja selama 5 hari dalam seminggu.

“Hari kerja instansi pemerintah yakni sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam kurun waktu 1 (satu) minggu,” tulis Pasal 3 ayat 1 Perpres No. 21 Tahun 2023.

Selanjutnya Presiden Jokowi terbitkan aturan mengenai hari libur pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN yang jauh pada hari Sabtu dan Minggu. Hal ini mengacu pada pasal 3 Perpres tersebut yang menyatakan masa kerja ASN yang hanya 5 (lima) hari yakni Senin sampai Jum’at.

Pada Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 itu juga terdapat aturan mengenai jam kerja pegawai instansi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara yang tertulis dalam Pasal 4. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa jam kerja pegawai Instansi Pemerintah dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam kurun satu minggu. Jam kerja tersebut tidak termasuk dengan waktu istirahat pegawai.

Mengenai waktu istirahat pegawai di lingkungan instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara dijelaskan dalam Peraturan Presiden No. 20 tahun 21 Tahun 2023 Pasal 4 Ayat 5. Dalam ayat tersebut dikatakan bahwa jam istirahat pegawai – pegawai yang dimaksud adalah sebanyak 90 menit untuk hari Jum’at dan 60 menit untuk selain hari Jum’at.

Halaman Selanjutnya

Jam istirahat sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat 1 yakni hari Jum’at selama 60 menit dan selain hari Jum’at selama 60 menit

Share :

Baca Juga

News

Cara Daftar Akun SNPMB untuk Mengikuti Ujian SNBT 2023
Indikasi Kenakalan Remaja

News

Mengatasi Fenomena Bullying pada Siswa di Sekolah

News

Penting! Inilah Isi Poin 3 Kesejahteraan PPPK Dalam RUU ASN Usulan DPR

News

Fully Funded? Skema Pensiun PNS yang Bisa Dapat Rp 1 M

Media Mengajar

Rapor Pendidikan Resmi Diluncurkan Oleh Kemendikbudristek

News

Resmi Diumumkan! Gaji Guru dan Kepala Sekolah  Jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK Naik Segini

News

INFO PENTING BKN, Cara Cek Data Non ASN di Database BKN: Panduan Lengkap untuk Tenaga Honorer

News

Pelatihan Guru. Arah dan Konsepnya