Penegasan BKN tentang alih status PPPK
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak dapat beralih menjadi pegawai negeri sipil (PNS) secara otomatis.
Pernyataan itu disampaikan Zudan saat kunjungan kerja di Magetan, Jawa Timur. Ia mengingatkan bahwa peralihan status hanya dapat dilakukan melalui mekanisme seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sesuai ketentuan yang berlaku.
“PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, kalau nanti ada tes CPNS dan masih memenuhi syarat usia, silakan mengikuti. Jadi, skema untuk berpindah dari PPPK ke PNS harus melalui tes. Tidak ada yang otomatis,” kata Zudan.
Siapa yang boleh ikut seleksi CPNS
Zudan menjelaskan bahwa PPPK baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan panitia seleksi. Salah satu persyaratan penting yang disorot adalah ketentuan batas usia pelamar.
Menurut penjelasan Zudan, pada umumnya kesempatan mengikuti seleksi CPNS terbuka untuk pelamar yang berusia maksimal 35 tahun. Untuk pelamar yang usianya melebihi 35 tahun, terdapat pengecualian pada jabatan tertentu dengan persyaratan khusus.
“Jadi kalau umur di atas 35, yang masih boleh itu sampai dengan umur 40 dengan syarat sudah memiliki pendidikan doktor atau S3. Karena memang sistem aturannya begitu. Kita ikuti sistem aturan yang saat ini masih berlaku, sampai dengan nanti ada peraturan lebih lanjut, gitu ya” jelas Zudan.
Implikasi bagi PPPK dan langkah yang perlu diperhatikan
Pernyataan BKN ini berarti PPPK yang berharap beralih status harus memperhatikan dua hal utama: memenuhi persyaratan administrasi dan memenuhi ketentuan usia sesuai formasi yang dibuka. Zudan menegaskan bahwa tidak ada mekanisme otomatis tanpa seleksi.
- PPPK paruh waktu maupun penuh waktu dapat mendaftar CPNS jika memenuhi syarat usia dan persyaratan lain.
- Persyaratan batas usia umum adalah maksimal 35 tahun; pengecualian hingga 40 tahun hanya untuk syarat S3 pada jabatan tertentu.
- Proses alih status mengikuti Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksana terkait.
Aturan hukum yang menjadi dasar
Zudan menyebut mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah yang mengatur pengadaan PNS. Ia menekankan bahwa aspirasi tentang perubahan status PPPK harus tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku sampai ada peraturan lebih lanjut.
| Ketentuan | Penjelasan |
|---|---|
| Batas usia umum | Usia maksimal 35 tahun untuk pendaftaran CPNS |
| Pengecualian usia | Dapat sampai 40 tahun dengan syarat memiliki pendidikan doktor (S3) untuk jabatan tertentu |
| Mekanisme alih status | Hanya melalui seleksi CPNS sesuai UU ASN dan peraturan pemerintah |
Pernyataan Kepala BKN ini relevan bagi ribuan PPPK, termasuk guru dan tenaga teknis, yang berharap memperoleh status PNS. Mereka perlu mempersiapkan diri mengikuti seleksi CPNS jika memenuhi syarat yang ditetapkan panitia seleksi.
Zudan menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa tata cara yang berlaku saat ini akan dilaksanakan sampai ada peraturan baru yang diterbitkan oleh pemerintah.