Home / News

Sabtu, 8 April 2023 - 14:44 WIB

Selamat! Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus, Simak Penjelasannya

Dibaca 2,220 kali

Permasalahan mengenai penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 ini memang masih menjadi kabar yang sering diperbincangkan, ditambah lagi terdapat PP No 49 Tahun 2018 yang memberikan sinyal jika honorer akan dihapuskan.

Meskipun hal tersebut tidak dijelaskan secara detail, namun berdasarkan PP No 49 Tahun 2018 hanya terdapat PPPK dan PNS yang akan dipekerjakan pada instansi pemerintah mulai 28 November 2023.

Tentu saja hal itu pastinya membuat para tenaga honorer menanti nasibnya ke depan dengan harap-harap cemas. Jika sesuai dengan data yang terdapat di Badan Kepegawaian Negara (BKN), masih terdapat lebih dari 2 juta tenaga non ASN yang sampai saat ini masih bekerja di instansi pemerintah.

Jika peraturan tersebut nantinya dilakukan oleh pemerintah, maka akan terjadi pemutusan hubungan kerja secara masal atau besar-besaran sehingga akan membuat jumlah penganggura di Indonesia semakin bertambah.

Selain itu di instansi pemerintahan juga akan mengalami kekurangan pegawai atau tenaga kerja, sementara itu peran tenaga honorer ini dirasa sangat penting untuk membantu dalam pelayanan publik.

Para non ASN yang berada di berbagai wilayah Indonesia ini diakui sangat berperan di dalam menjalankan pemerintahan, termasuk non ASN tenaga Kesehatan dan guru.

Telah diketahui bahwa pada kesempatan sebelumnya, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB menyatakan terdapat tiga opsi yang bisa dipilih untuk menyelesaikan persoalan nasib tenaga non ASN ini.

Adapun ketiga opsi tersebut diantarannya melakukan pengangkatan seluruh pegawai honorer menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), melakukan pengangkatan dengan memprioritaskan kategori non ASN tertentu, dan melakukan penghapusan tenaga honorer secara masal atau menyeluruh.

Akan tetapi terdapat pertimbangan lain yang diungkapkan oleh Menteri PANRB Azwar Anas mengenai opsi melakukan pengangkatan seluruh tenaga non ASN menjadi seorang pegawai ASN yang ia nilai akan membuat negara menjadi terbebani.

Sementara itu, terkait dengan opsi penghapusan honorer secara masal juga akan membuat permasalahan baru di dalam bidang pelayanan publik, terutama dalam hal ini bidang Kesehatan dan pendidikan.

Kabar baiknya, pada akhirnya Menteri PANRB telah memastikan jika tidak akan melakukan penghapusan tenaga non ASN dan akan diputuskan untuk mencari solusi yang terbaik atas dasar dari Presiden Jokowi.

Terkait dengan hal tersebut, perlu untuk diketahui bahwasannya Anas menjelaskan tidak terdapat penambahan dalam anggaran sehingga melakukan pengangkatan seluruh non ASN menjadi pegawai ASN sekiranya tidak akan memungkinkan.

Halaman Selanjutnya

Anas juga menjelaskan bahwa saat ini sedang merumuskan

Share :

Baca Juga

News

3 Informasi Penting Pemutakhiran Data Non ASN: Perpanjangan Masa, Dokumen Wajib, dan Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN

News

Seleksi PPPK Guru 2023 Diduga Ada Kecurangan, Polisi Turun Tangan

News

Data Honorer Banyak yang Bodong! Pengangkatan PPPK Batal? Berikut Informasinya

Karya Inovatif

Guru Idaman dan Panutan Para Siswa, Tips dan Trik

News

Resmi! Kemenkeu Rilis Gaji Honorer Tahun 2024

News

Seminggu Lagi! Kenaikan Gaji PNS Akan Diumumkan PNS Ini Akan Mendapatkan Rp 31 Juta Perbulan

Edutainment

Word Serba Otomati! Berikut Cara Membuat Sumber Dan Daftar Pustaka Otomatis Pada Pembuatan Dokumen Ilmiah

News

Cara Cek Data Tenaga Non ASN di BKN