Pada tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyelenggarakan pendataan khusus untuk tenaga non ASN atau tenaga honorer. Ini adalah langkah signifikan dan informatif bagi para tenaga honorer untuk melakukan verifikasi dan memastikan keakuratan data mereka.
Pendataan ini sendiri merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mengatur tentang status kepegawaian di instansi pemerintah, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Tujuan dari pendataan non ASN ini adalah untuk mengumpulkan dan memverifikasi data Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang sudah terdaftar dalam Database BKN, dan Pegawai non ASN yang bekerja di berbagai instansi pemerintah.
Pengumpulan data Non ASN merupakan tahap krusial dalam perencanaan manajemen sumber daya manusia di instansi pemerintah.
Karena itu, bagi para tenaga non ASN yang ingin memverifikasi dan memastikan keadaan data mereka dalam proses pendataan Non ASN tahun 2024, tidak perlu merasa cemas, karena BKN telah menyiapkan layanan tersebut.
Langkah ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Bagi tenaga honorer yang ingin memastikan status mereka dalam pendataan non ASN, berikut adalah langkah-langkah verifikasi:
- Cara Cek Data Non ASN di BKN
- Kunjungi situs pengumuman non ASN BKN di (https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/) (https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/)
- Pilih “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun.
- Ikuti langkah-langkah yang ditentukan oleh BKN dalam pembuatan akun.
- Syarat Agar Tenaga Honorer Masuk dalam Pendataan Non ASN
- Memperoleh gaji langsung dari APBN atau APBD, tidak melewati mekanisme pengadaan barang dan jasa.
- Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
- Paling singkat telah bekerja selama satu tahun per 31 Desember 2021.
- Minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 56 tahun.
- Proses Pendaftaran Pendataan Non ASN bagi Tenaga Non-ASN atau Honorer
Pembuatan Akun:
- Akses portal Pendataan tenaga Non ASN di (https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/) (https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/)
- Pastikan data kalian telah didaftarkan oleh Admin pada Instansi bekerja.
- Selanjutnya klik “Buat Akun” dan silahkan lengkapi data yang diminta.
- Setelah mengisi data, klik “Lanjutkan”.
- Cetak Kartu Informasi Akun:
- Setelah membuat akun, langkah selanjutnya yaitu cetak Kartu Informasi Akun dan login ke akun yang telah dibuat.
Halaman Selanjutnya