Info mengenai kenaikan gaji PNS sangat dinantikan terutama bagi para PNS. Untuk itu, pemerintah akan mengumumkan kenaikan gaji PNS yang mana pengumuman tersebut akan diumumkan minggu depan yang didasarkan pada tanggal pengumuman yang telah ditentukan.
Terkait kenaikan gaji PNS tersebut maka pemerintah berencana akan mengumumkannya pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang. Selain itu, Menkeu juga menyebutkan bahwa kenaikan gaji PNS tersebut akan diumumkan bersama dengan RUU APBN tahun anggaran 2024.
Bertepatan dengan diumumkannya RUU APBN tahun anggaran 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023 tersebut nantinya juga akan dihitung secara serius terkait dengan kenaikan gaji ASN, TNI, Polri beserta pensiunan. Setelah diumumkannya tanggal terkait dengan kenaikan gaji tersebut maka juga akan ada PNS yang secara langsung akan menerima uang hingga mencapai Rp31 juta yang nantinya akan diberikan pada bulan September 2023.
Nominal uang sebanyak Rp31 juta tersebut nantinya akan dterima PNS di luar gaji pokok yang diterima pada setiap bulannya. Uang yang diterima tersebut merupakan TPP yang akan diperuntukkan bagi PNS yang ada di wilayah DKI Jakarta. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 64 tahun 2020 yang mana TPP tersebut diperuntukkan bagi seluruh jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter.
Berikut merupakan TPP yang nantinya akan diterima setiap bulan oleh PNS jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter yakni diantaranya:
1. PNS Ahli Utama, kelas jabatan 10 yakni Rp31.770.000;
2. PNS Ahli Madya, kelas jabatan 9 yakni Rp26.550.000;
3. PNS Ahli Muda, kelas jabatan 8 yakni Rp23.580.000;
4. PNS Ahli Pertama, kelas jabatan 7 yakni Rp18.720.000;
5. PNS Keterampilan Penyelia, kelas jabatan 7 yakni Rp18.720.000;
6. PNS Keterampilan Mahir, kelas jabatan 7 yakni Rp17.190.000;
7. PNS Keterampilan Terampil, kelas jabatan 7 yakni Rp16.560.000;
8. PNS Keterampilan Pemula, kelas jabatan 6 yakni Rp12.960.000.
Halaman Selanjutnya
Sedangkan untuk gaji pokok PNS yakni sebagai berikut…