Home / News

Minggu, 2 Oktober 2022 - 13:59 WIB

Dihapusnya Guru Honorer, Bagaimana Nasibnya?

Dibaca 262 kali

 

Dihapusnya Guru Honorer

Dihapusnya Guru Honorer

Guru Honorer – Rencana untuk dihapusnya tenaga honorer pada 2023 ini menimbulkan dilema tersendiri bagi para pegawai honorer. Kini seolah-olah kepastian masa depan karir yang mereka miliki sedang terancam akan dihapuskan. Namun, kenyataannya kini para pegawai honorer bisa sedikit bernafas lega.

Hal ini dikarenakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menunda rencananya terkait  untuk menghapus tenaga honorer. Pada mulanya jika berjalan sesuai rencana maka tenaga honorer ini direncanakan akan dihapus pada November-2023. Penundaan ini dilakukan oleh BKN dengan alasan karena pendataan bagi non-ASN belum juga rampung. Klik disini

Keputusan penundaan ini secara langsung disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria dalam sebuah podcast. Setelahnya, hal tersebut juga langsung dikonfirmasi oleh Karo Humas BHHK BKN Satya Pratama. Satya Mengatakan bahwa memang seharusnya terkait pendataan non-ASN selesai pada hari ini.

“Bukan karena pendataan yang mepet waktunya, tetapi penuntasan masalah non-ASN membutuhkan waktu yang lebih panjang,” Ucap Satya dikutip dari Kumparan, (30/09/2022).

Sesuai dengan apa yang dikatakan Satya bahwa Kepala BKN Bima Haria juga mengatakan bahwa sangat sulit untuk menyelesaikan masalah honorer sampai November 2023. Membutuhkan waktu yang cukup untuk mencari solusi dari pemyelesaian masalah tenaga kerja dari honorer ini.

Artikel Terkait : Jumlah Tenaga Honorer RI Usai MenPAN-RB Buka Data Baru Ternyata Jumlahnya Segini

BKN juga secara terus-menerus berkoordinasi dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Baru saja kemarin dalam arahannya MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menekankan terkait pentingnya konsolidasi antarinstansi di KemenPAN-RB. Tujuannya ialah untuk menjamin progres seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) serta kelanjutan proses usai pendataan tenaga non-ASN berjalan dengan lancar.

Meskipun begitu, pada dasarnya Karo Humas BHHK BKN tidak menjelaskan dan menegaskan kapan penghapusan dari tenaga honorer ini akan dilakukan secara resmi. Mengingat usai pernyataan mengenai ditundanya penghapusan.Klik disini

“Jadi dituntaskan dulu masalahnya karena ASN hanya ada PNS dan PPPK. Tidak ada lagi tenaga Non-ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah,” sambungnya.

Memang pada realitanya permasalahan terkait tenaga non-ASN ini sedang ditahap penyelesaian masalah. MenPAN-RB mengusahakan untuk terciptanya pendataan yang valid bagi non-ASN. MenPAN-RB dalam hal ini meminta kontribusi dari pemerintah daerah untuk dapat mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) agar diserahkan kepada BKN.

Sebelumnya wacana honorer akan dihapuskan pada 2023 ini telah ditegaskan oleh almarhum Tjahjo Kumolo tepatnya pada Januari 2022. Saat itu Tjahjo Kumolo masih menjabat sebagai MenPAN-RB. Perintah tersebut tertuang dan diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga terkait informasi pendataan bagi non-ASN : Nasib Guru Swasta di Tengah Tuntutan MenPAN-RB Untuk Mempercepat Seleksi PPP

Didalam PP tersebut dijelaskan bahwa pegawai non-PNS yang berada di instansi pemerintah akan tetap menjalankan tugas. Hal itu harus sesuai dengan syarat dan waktu yang ditentukan paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku. Pada tahun 2022, pemerintah juga telah fokus untuk melakukan rekrutmen PPPK.

Rekrutmen ini juga salah satunya dimaksadukan guna memenuhi formasi dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.

Mengingat hal itu, BKN juga rencananya akan mengusulkan untuk revisi atau menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khusus untuk tenggat waktu sampai 28 November 2023, menjadi 3-4 tahun ke depan.

Alasan kuat yang membuat peerintah pusat pada awalnya merencanakan untuk honorer akan dihapuskan ialah sebagai langkah yang strategis dalam membangun ASN yang profesional dan menjadi lebih sejahtera. Namun, pada kenyataannya ini berbanding terbalik jika di pemerintahan daerah.

Hal ini dikarenakan bahwa pemerintah daerah banyak memperkerjakan tenaga honorer. Sehingga apabila tenaga honorer resmi untuk dihapuskan maka SDM yang bekerja di pemerintah daerah akan berkurang dan berdampak langsung pada sistem kinerja yang ada di daerah tersebut.

Share :

Baca Juga

News

Selamat! Tukin ASN Kemenag Naik Menjadi 80 Persen
gaji aparatur sipil negara

News

Dirjen GTK Ingatkan Pemda Untuk Segera Bayar Gaji Guru

Karya Inovatif

4 Jenis Inovasi Pendidikan

News

Informasi Terbaru TPG Triwulan I, Guru Sertifikasi Segera Cek GTK

News

Tak Tahu Malu! BPK Masih Temukan Perjalanan Dinas Fiktif PNS

News

MenPANRB: PNS Pindah IKN Akan Peroleh Tunjangan Khusus
media ajar

News

Penting! Jangan Sampai Salah Pengisian DRH PPPK Guru 2022

News

Tes PPPK Hanya Formalitas? Berikut 4 Informasi Penting dari PANSELNAS tentang PPPK 2024