Home / News / PPG

Selasa, 6 Juni 2023 - 20:59 WIB

Alur Verifikasi Validasi Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023

Dibaca 1,070 kali

Salah satu proses pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 yaitu adanya verifikasi dan validasi dokumen dari calon peserta. Sudah tahu alur verifikasi validasinya seleksi administrasi PPG Daljab 2023?

Dalam artikel ini akan lengkap dibahas mengenai alur verifikasi validasinya seleksi administrasi PPG Daljab 2023.

Bagi Anda guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, dan sebelumnya belum mendaftar program PPG atau sudah mendaftar namun dinyatakan gagal dalam seleksi administrasi perlu melalui proses seleksi administrasi dan verifikasi validasi.

Setelah calon peserta mengisi secara lengkap pengajuan profil serta berkas administrasi yang meliputi:

  1. Melengkapi profil dan linieritas
  2. Unggahan pindaian berkas ijazah S1/D4
  3. Unggah pindaian berkas SK pengangkatan pertama
  4. Unggah pindaian SK pengangkatan/Kenaikan pangkat terakhir
  5. Unggah SK pembagian tugas mengajar
  6. Unggah pindaian pakta integritas.

Selanjutnya akan diajukan verval BGP/BBGP yang nantinya Anda akan mendapatkan 3 jenis notifikasi yang masing masing notifikasi ini memiliki maksud tersendiri. Notifikasinya seperti Disetujui, Tolak Perbaikan, dan Tolak Permanen.

Apabila menerima notifikasi disetujui artinya Anda dapat dipastikan lolos seleksi administrasi, dan berhak untuk melanjutkan proses seleksi selanjutnya.

Apabila menerima notifikasi Tolak Perbaikan, artinya bahwa dimungkinkan berkas yang Anda unggah kurang jelas, sehingga bisa diperbaiki untuk dibenahi. Jika sudah statusnya bisa berubah menjadi disetujui.

Apabila mendapatkan notifikasi Tolak Permanen artinya Anda gagal dalam tahap seleksi administrasi, dan tidak bisa melanjutkan ke proses selanjutnya.

Terdapat hal penting yang perlu Anda cermati, sebelum mengajukan berkas pendaftaran PPG daljab 2023 berikut ini:

1. Kesesuaian berkas, apakah berkas yang diunggah calon peserta sudah sesuai dengan permintaan dalam seleksi administrasi.

Misalnya seperti :

Scan ijazah tidak sesuai dengan program studi yang tersedia

Scan ijazah atau berkas lainnya yang terpotong, sehingga tidak jelas, atau mungkin justru scan ijazah fotocopyan, atau bisa saja scan ijazah yang difotocopy namun harus dilegalisir  dll.

2. Spesifikasi berkas, apakah spesifikasi berkas yang diunggah calon peserta sudah sesuai dengan format yang diminta.

Misalnya seperti:

Harusnya besaran file ukuranya maksimal 50a0KB namun Anda mengunggah dokumen yang ukurannya lebih besar dsb.

Halaman selanjutnya,

3. Kebutuhan, apakah sudah sesuai atau..

Share :

Baca Juga

PGRI Desak Pemerintah Tuntaskan 1,6jt TPG

Media Mengajar

Mengenal Media Pembelajaran Interaktif

News

Cara Agar Guru Non-PNS di Madrasah Mendapat Tunjangan dari Pemerintah
Seleks CPNS 2023

News

Berikut Kategori Guru yang Gagal Ikut Seleksi PPPK 2023
photo by kemdikbud.go.id

News

ASN Mendapatkan Penghargaan Dari Pemerintah Berdasarkan UU No.20 Tahun 2023, Ini Penjelasannya

News

Sebentar Lagi Dibuka! Berikut Persyaratan Wajib CPNS 2023

Kesiswaan

Disdik Jabar : Tips Belajar IPA-Bahasa untuk Murid
Penilaian PPG Dalam Jabatan

News

Mahasiswa PPG Wajib Tahu! Berikut Proses Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Pendaftaran guru PPPK tahun 2023

News

Masuk Prolegnas Prioritas 2022, RUU Sisdiknas Dipertanyakan