Salah satu proses pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 yaitu adanya verifikasi dan validasi dokumen dari calon peserta. Sudah tahu alur verifikasi validasinya seleksi administrasi PPG Daljab 2023?
Dalam artikel ini akan lengkap dibahas mengenai alur verifikasi validasinya seleksi administrasi PPG Daljab 2023.
Bagi Anda guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, dan sebelumnya belum mendaftar program PPG atau sudah mendaftar namun dinyatakan gagal dalam seleksi administrasi perlu melalui proses seleksi administrasi dan verifikasi validasi.
Setelah calon peserta mengisi secara lengkap pengajuan profil serta berkas administrasi yang meliputi:
- Melengkapi profil dan linieritas
- Unggahan pindaian berkas ijazah S1/D4
- Unggah pindaian berkas SK pengangkatan pertama
- Unggah pindaian SK pengangkatan/Kenaikan pangkat terakhir
- Unggah SK pembagian tugas mengajar
- Unggah pindaian pakta integritas.
Selanjutnya akan diajukan verval BGP/BBGP yang nantinya Anda akan mendapatkan 3 jenis notifikasi yang masing masing notifikasi ini memiliki maksud tersendiri. Notifikasinya seperti Disetujui, Tolak Perbaikan, dan Tolak Permanen.
Apabila menerima notifikasi disetujui artinya Anda dapat dipastikan lolos seleksi administrasi, dan berhak untuk melanjutkan proses seleksi selanjutnya.
Apabila menerima notifikasi Tolak Perbaikan, artinya bahwa dimungkinkan berkas yang Anda unggah kurang jelas, sehingga bisa diperbaiki untuk dibenahi. Jika sudah statusnya bisa berubah menjadi disetujui.
Apabila mendapatkan notifikasi Tolak Permanen artinya Anda gagal dalam tahap seleksi administrasi, dan tidak bisa melanjutkan ke proses selanjutnya.
Terdapat hal penting yang perlu Anda cermati, sebelum mengajukan berkas pendaftaran PPG daljab 2023 berikut ini:
1. Kesesuaian berkas, apakah berkas yang diunggah calon peserta sudah sesuai dengan permintaan dalam seleksi administrasi.
Misalnya seperti :
Scan ijazah tidak sesuai dengan program studi yang tersedia
Scan ijazah atau berkas lainnya yang terpotong, sehingga tidak jelas, atau mungkin justru scan ijazah fotocopyan, atau bisa saja scan ijazah yang difotocopy namun harus dilegalisir dll.
2. Spesifikasi berkas, apakah spesifikasi berkas yang diunggah calon peserta sudah sesuai dengan format yang diminta.
Misalnya seperti:
Harusnya besaran file ukuranya maksimal 50a0KB namun Anda mengunggah dokumen yang ukurannya lebih besar dsb.
Halaman selanjutnya,
3. Kebutuhan, apakah sudah sesuai atau..