Selanjutnya Integrasi Internal
Integrasi Internal (Referensi Program)
Internal (Program Pendidikan)
- Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan
- Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Direktorat Jendral Pendidikan Vokasi
- Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
- Direktorat Jendral Kebudayaan
- Badan Standar, Kurikulum, Asesmen Pendidikan
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Secara Sederhana disimpulkan
Keberadaan dan fungsi data pendidikan mutlak diperlukan dalam pengembangan dan pembangunan pendidikan itu sendiri.
Data pendidikan yang kredibel menopang arah dan fokus pembangunan pendidikan terutama dalam proses pengembangan kebijakan yang tertuang dalam dokumen perencanaan lembaga.
Elemen Data Pokok Pendidikan teridiri dari 3 unsur, yakni data Kelembagaan, data Peserta Didik, dan data Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
Ketiga unsur ini membentuk unifikasi data pokok pendidikan yang akan sangat membantu kebijakan pembangunan pendidikan.
Kualitas dari ketiga unsur data pokok tersebut sangat mempengaruhi akurasi dan kaulitas serta ketepatan program dan kebijakan pembangunan pendidikan.
Dasar pandangan dan afirmasi posisi strategis pendidikan terdapat pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 31.
Di dalamnya, terdapat afirmasi bahwa pada dasarnya setiap warga negara Indonesia berhak mendapat layanan pendidikan (ayat 1). Hak tersebut dibarengi dengan kewajiban pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan dasar bagi setiap warga negara (ayat 2).
Selain itu, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 31 juga mengamanatkan agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (ayat 3).
Dengan jelas, ayat ini menegaskan perlu adanya pengaturan tersendiri terkait Sistem Pendidikan Nasional dalam bentuk undang-undang.
Pada ayat (4) pasal 31 UUD 1945, disebutkan bahwa negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Terakhir, pada pasal (5), disebutkan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Dari amanat UUD Tahun 1945 tersebut termaktub sangat jelas bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
Negara berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional dan pemerintah wajib membiayainya.
Terkait dengan ‘frasa’ wajib membiayai tentu saja diperlukan tata kekola data pendidikan yang baik dan terintegrasi.
Tata kelola data pendidikan yang terintegrasi meliputi tata kelola perencanaan, penganggaran, impelementasi, dan monitoring – evaluasi.
Terkait data induk pendidikan, teman-teman juga harus memahami terkait aplikasi data referensi pendidikan.
Sebelum masuk aplikasi data referensi pendidikan teman-teman semua juga harus paham terlebih dahulu dengan referensi data pendidikan.
Referensi Data Pendidikan
Data referensi pendidikan adalah data orang terdekat Anda (yang tidak tinggal serumah) yang bisa dihubungi untuk memverifikasi tentang kebenaran data yang Anda isi.
Aplikasi Referensi Data Pendidikan
Untuk terintegrasinya data pokok pendidikan dilingkungan Kemdikbud maka perlu dilakukan pengelolaan data referensi sebagai sinkronisasi data pokok pendidikan, hal ini merupakan tujuan dari aplikasi data referensi pendidikan.
Data Referensi adalah aplikasi aplikasi yang dibangun untuk tujuan sosialisai Data Referensi yang digunakan untuk Pengolahan Data Satuan Pendidikan dilingkungan Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP)-KEMDIKBUD.
Untuk mempermudah dalam hal pencarian Data Referensi, maka perlu disusun suatu menu diantaranya sebagai berikut:
Data Master
Memiliki submenu : Satuan Pendidikan Formal , berfungsi untuk melakukan pencarian data satuan pendidikan formal.
Kode Wilayah
Berfungsi melihat kode wilayah
Data Operasional
Berfungsi untuk melihat tabel-tabel referensi yang dijadikan acuan dalam Pengelolaan Data Satuan Pendidikan.
Download
Berfungsi untuk meng-unduh dokumen-dokumen yang ter kait dengan pendataan Satuan Pendidikan.
Panduan
Berfungsi untuk melihat secara umum cara penggunaan aplikasi Data Referensi Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP)-KEMDIKBUD.
Data master merupakan Fitur dari data referensi yang berfungsi untuk mencari satuan pendidikan dan kode wilayah.
Pada satuan pendidikan Formal bisa dengan kita klik maka akan ditampilkan rekapitulasi data per prvinsi.
Dengan mengklik provinsi maka akan keluar data rekapitulasi per kabupaten begitu pun kalau kita klik data kabupaten maka muncul data kecamatan dan hingga data satuan pendidikan.
Pada Satuan Pendidikan yang kita tuju pada unit kerja kita masing-masing maka kita akan mendapati alamat sekolah kita, NPSN,dsb.
Hal tersebut bisa dilanjutkan pada menu dsebelahnya, samapai pada galeri foto sekolah kita yang biasanya diambil dengan tanpa pemberitahuan dan persetujuan bagaimana kondisi asli sekolah kita.
Demikian penjelasan terkait data induk pendidikan, semoga bermanfaat bagi teman-teman guru semua.
Sekian dari penulis besar harapannya atas apa yang sudah ditulis bermanfaat untuk semua pihak.
Dapatkan Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid
Terima kasih.
Penulis: Galih Pambudi