Home / News

Sabtu, 23 Juli 2022 - 20:53 WIB

Data Induk Pendidikan, Sukseskan Satu Data Indonesia

Dibaca 967 kali

 

Selanjutnya Integrasi Internal

Integrasi Internal (Referensi Program)

Internal (Program Pendidikan)

  1. Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  3. Direktorat Jendral Pendidikan Vokasi
  4. Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
  5. Direktorat Jendral Kebudayaan
  6. Badan Standar, Kurikulum, Asesmen Pendidikan
  7. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

 

Secara Sederhana disimpulkan

Keberadaan dan fungsi data pendidikan mutlak diperlukan dalam pengembangan dan pembangunan pendidikan itu sendiri.

Data pendidikan yang kredibel menopang arah dan fokus pembangunan pendidikan terutama dalam proses pengembangan kebijakan yang tertuang dalam dokumen perencanaan lembaga.

Elemen Data Pokok Pendidikan teridiri dari 3 unsur, yakni data Kelembagaan, data Peserta Didik, dan data Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.

Ketiga unsur ini membentuk unifikasi data pokok pendidikan yang akan sangat membantu kebijakan pembangunan pendidikan.

Kualitas dari ketiga unsur data pokok tersebut sangat mempengaruhi akurasi dan kaulitas serta ketepatan program dan kebijakan pembangunan pendidikan.

Dasar pandangan dan afirmasi posisi strategis pendidikan terdapat pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 31.

Di dalamnya, terdapat afirmasi bahwa pada dasarnya setiap warga negara Indonesia berhak mendapat layanan pendidikan (ayat 1). Hak tersebut dibarengi dengan kewajiban pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan dasar bagi setiap warga negara (ayat 2).

Selain itu, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 31 juga mengamanatkan agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (ayat 3).

Dengan jelas, ayat ini menegaskan perlu adanya pengaturan tersendiri terkait Sistem Pendidikan Nasional dalam bentuk undang-undang.

Pada ayat (4) pasal 31 UUD 1945, disebutkan bahwa negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Terakhir, pada pasal (5), disebutkan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Dari amanat UUD Tahun 1945 tersebut termaktub sangat jelas bahwa  setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.

Negara berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional dan pemerintah wajib membiayainya.

Terkait dengan ‘frasa’ wajib membiayai tentu saja diperlukan tata kekola data pendidikan yang baik dan terintegrasi.

Tata kelola data pendidikan yang terintegrasi meliputi tata kelola perencanaan, penganggaran, impelementasi, dan monitoring – evaluasi.

 

 

Terkait data induk pendidikan, teman-teman juga harus memahami terkait aplikasi data referensi pendidikan.

Sebelum masuk aplikasi data referensi pendidikan teman-teman semua juga harus paham terlebih dahulu dengan referensi data pendidikan.

Referensi Data Pendidikan

Data referensi pendidikan adalah data orang terdekat Anda (yang tidak tinggal serumah) yang bisa dihubungi untuk memverifikasi tentang kebenaran data yang Anda isi.

 

Aplikasi Referensi Data Pendidikan

Untuk terintegrasinya data pokok pendidikan dilingkungan Kemdikbud maka perlu dilakukan pengelolaan data referensi sebagai sinkronisasi data pokok pendidikan, hal ini merupakan tujuan dari aplikasi data referensi pendidikan.

Data Referensi adalah aplikasi aplikasi yang dibangun untuk tujuan sosialisai Data Referensi yang digunakan untuk Pengolahan Data Satuan Pendidikan dilingkungan Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP)-KEMDIKBUD.

 

Untuk mempermudah dalam hal pencarian Data Referensi, maka perlu disusun suatu menu diantaranya sebagai berikut:

Data Master

Memiliki submenu : Satuan Pendidikan Formal , berfungsi untuk melakukan pencarian data satuan pendidikan formal.

 

Kode Wilayah

Berfungsi melihat kode wilayah

 

Data Operasional

Berfungsi untuk melihat tabel-tabel referensi yang dijadikan acuan dalam Pengelolaan Data Satuan Pendidikan.

 

Download

Berfungsi untuk meng-unduh dokumen-dokumen yang ter kait dengan pendataan Satuan Pendidikan.

 

Panduan

Berfungsi untuk melihat secara umum cara penggunaan aplikasi Data Referensi Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP)-KEMDIKBUD.

 

Data master merupakan Fitur dari data referensi yang berfungsi untuk mencari satuan pendidikan dan kode wilayah.

Pada satuan pendidikan Formal bisa dengan kita klik maka akan ditampilkan rekapitulasi data per prvinsi.

Dengan mengklik provinsi maka akan keluar data rekapitulasi per kabupaten begitu pun kalau kita klik data kabupaten maka muncul data kecamatan dan hingga data satuan pendidikan.

Pada Satuan Pendidikan yang kita tuju pada unit kerja kita masing-masing maka kita akan mendapati alamat sekolah kita, NPSN,dsb.

Hal tersebut bisa dilanjutkan pada menu dsebelahnya, samapai pada galeri foto sekolah kita yang biasanya diambil dengan tanpa pemberitahuan dan persetujuan bagaimana kondisi asli sekolah kita.

 

 

Demikian penjelasan terkait data induk pendidikan, semoga bermanfaat bagi teman-teman guru semua.

 

Sekian dari penulis besar harapannya atas apa yang sudah ditulis bermanfaat untuk semua pihak.

Dapatkan Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid

Terima kasih.

 

 

Penulis: Galih Pambudi

Share :

Baca Juga

News

Cek SSCASN, Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Teknis Dan Nakes Contoh Lulus PPPK 2023 Di SSCASN

News

PT TASPEN Menyalurkan Pensiun Guru: Kabar Baik untuk Pensiunan di Tahun 2024

News

Selamat Ribuan Guru Honorer LULUS, Cara Cek SSCASN Tampilan Nilai Hasil Seleksi PPPK Guru 2023
perbedaan aparatur sipil negara dengan PNS

News

Batas Usia dan Persyaratan Pendaftaran CASN 2023

News

Beasiswa LPDP 2024 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Jadwalnya

News

Bagaimana Cara Mengetahui Apakah Saya Berhak Mendapatkan TPG? Begini Cara Cek Kelayakannya!

Karya Inovatif

Materi Hari Kedua Diklat 40JP Dampak Kurikulum Merdeka

News

Sri Mulyani Umumkan Kabar Bahagia Bagi Guru Terkait Dengan Tunjangan Guru Di Tahun 2024