Data induk pendidikan di Indonesia menjadi salah satu langkah dan bagian penting dalam mewujudkan satu data Indonesia.
Hal ini dilakukan agar kumpulan data menjadi satu dan mudah untuk diakses serta memberikan kemudahan dalam penginputan data.
Salah satu tujuan dari satu data Indonesia yakni efisiensi, dimana tak ada lagi double data atau kesalahan data.
Untuk lebih jelasnya berikut merupakan penjelasan terkait data induk pendidikan yang merupakan salah satu langkah mensukseskan satu data Indonesia.
Pengertian Data Induk
Data Induk adalah data yang berisikan tentang bagaimana berjalannya proses bisnis pemerintahan yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk digunakan bersama.
Hal tersebut searah dengan Tata Kelola Data Induk Pendidikan yang sejalan dengan Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia (Perpres No 39 tahun 2019).
Fungsi Data Induk Pendidikan
Salah satu fungsi dan komponen Data Induk pendidikan adalah membangun data pendidikan yang menjadi dasar setiap pengambilan keputusan, kebijakan dan program pembangunan pendidikan Indonesia.
Hasil dari integrasi 3 pangkalan data pendidikan. (Dapodik, Emis, dan PD Dikti), yang melalui proses verifikasi dan Validasi.
Data Induk Pendidikan Meliputi
- Data Induk Satuan Pendidikan
- Data Induk Peserta Didik
- Data Induk Pendidik dan Tenaga kependidikan
- Data Induk Badan Penyelengggara/Yayasan Pendidikan
Konfigurasi Tata Kelola Big Data Pendidikan
Entry Data
Melalui:
- Dapodik
- PD Dikti
- Emis
Selanjutnya untuk data yang sudah di entry atau dimasukan pada Dapodik, PD Dikti dan Emis akan di proses melalui Integrasi Data.
Integrasi Data
Data Induk Kependidikan, meliputi:
- Data Induk Satuan Pendidikan
- Data Induk Peserta Didik
- Data Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Data Induk Yayasan Pendidikan
Selanjutnya untuk data yang sudah terintegrasi, kemudia berlanjut pada Verval Data.
Verval Data
Data dipisahkan sesuai dengan pangkalannya masing–masing, meliputi:
- Satuan Pendidikan
- Peserta Didik
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Yayasan
- Wilayah
Lalu kemudian baru di Verval atau Verivikasi Validasi.
Setelah data di verval, kemudian akan dilakukan integrasi kembali. Berupa integrasi eksternal dan integrasi internal.
Intergrasi Eksternal (Verifikasi)
Eksternal
- Dukcapil-Kementrian Dalam Negeri (Data Induk Nasional)
- Kementrian Agama (Pendidikan Islam, Binas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, Bimas Budha)
- Kementrian Sosial
- Kementan
- Kementrian Keuangan
- KKP
- Kemenperin
- Kementrian Ketenaga Kerjaan
- Kementrian Kesehatan
- BKN
- SPAN (Keagamaan)
- Dinas Pendidikan Provinsi
- DInas Kab-Kota
- Yayasan Pendidikan
- KPK
- BPK
- BPS
- LTMPT (PTN)
- FDPNI (Poltek)
Halaman Selanjutnya