Home / News

Sabtu, 23 Juli 2022 - 20:53 WIB

Data Induk Pendidikan, Sukseskan Satu Data Indonesia

Dibaca 1,150 kali

Data induk pendidikan di Indonesia menjadi salah satu langkah dan bagian penting dalam mewujudkan .

Hal ini dilakukan agar kumpulan data menjadi satu dan mudah untuk diakses serta memberikan kemudahan dalam penginputan data.

Salah satu tujuan dari satu data Indonesia yakni efisiensi, dimana tak ada lagi double data atau kesalahan data.

Untuk lebih jelasnya berikut merupakan penjelasan terkait data induk pendidikan yang merupakan salah satu langkah mensukseskan satu data Indonesia.

Pengertian Data Induk

Data Induk adalah data yang berisikan tentang bagaimana berjalannya proses bisnis pemerintahan yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk digunakan bersama.

Hal tersebut searah dengan Tata Kelola Data Induk yang sejalan dengan tentang Satu Data Indonesia (Perpres No 39 tahun 2019).

 

Fungsi Data Induk Pendidikan

Salah satu fungsi dan komponen Data Induk pendidikan adalah membangun data pendidikan yang menjadi dasar setiap pengambilan keputusan, kebijakan dan program pembangunan .

Hasil dari integrasi 3 pangkalan data pendidikan. (, Emis, dan PD Dikti), yang melalui proses verifikasi dan Validasi.

 

Data Induk Pendidikan Meliputi

  1. Data Induk
  2. Data Induk Peserta Didik
  3. Data Induk Pendidik dan
  4. Data Induk Badan Penyelengggara/Yayasan Pendidikan
Baca Juga:  Segera Daftar PPG Prajabatan Dan Dapatkan Beasiswa 17 Juta

 

Konfigurasi Tata Kelola Big Data Pendidikan

Entry Data

Melalui:

  1. Dapodik
  2. PD Dikti
  3. Emis

 

Selanjutnya untuk data yang sudah di entry atau dimasukan pada Dapodik, PD Dikti dan Emis akan di proses melalui Integrasi Data.

Integrasi Data

Data Induk Kependidikan, meliputi:

  1. Data Induk Satuan Pendidikan
  2. Data Induk Peserta Didik
  3. Data Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  4. Data Induk Yayasan Pendidikan

 

Selanjutnya untuk data yang sudah terintegrasi, kemudia berlanjut pada Verval Data.

Verval Data

Data dipisahkan sesuai dengan pangkalannya masing–masing, meliputi:

  1. Satuan Pendidikan
  2. Peserta Didik
  3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  4. Yayasan
  5. Wilayah

Lalu kemudian baru di Verval atau Verivikasi Validasi.

 

Setelah data di verval, kemudian akan dilakukan integrasi kembali. Berupa integrasi eksternal dan integrasi internal.

Intergrasi Eksternal (Verifikasi)

Eksternal

  1. Dukcapil-Kementrian Dalam Negeri (Data Induk Nasional)
  2. Kementrian Agama (Pendidikan Islam, Binas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, Bimas Budha)
  3. Kementrian Sosial
  4. Kementan
  5. Kementrian Keuangan
  6. KKP
  7. Kemenperin
  8. Kementrian Ketenaga Kerjaan
  9. Kementrian Kesehatan
  10. SPAN (Keagamaan)
  11. Dinas Pendidikan Provinsi
  12. DInas Kab-Kota
  13. Yayasan Pendidikan
  14. KPK
  15. BPK
  16. BPS
  17. ()
  18. FDPNI (Poltek)

 

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya Integrasi Internal

Share :

Baca Juga

News

Perhatikan! Rancangan Terbaru Anggaran Kesejahteraan PPPK dan PNS

News

Resmi, Alur Seleksi PPPK Guru 2023 Setiap Kategori Prioritas P1, P2, P3, P4

News

Tidak Menerima Full, Berikut Informasi Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024 Terbaru

News

Inilah Tunjangan dan Besaran Gaji yang Akan Diperoleh Guru Penggerak

News

Simak! Cara Ajukan Sanggah, Bagi Tidak Lolos Seleksi Administrasi CASN 2023

News

Khusus Bulan Desember 2023! Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I Hingga IV Yang Bakal Dikirimkan Ke-Rekening

News

Gaji Batal Cair Januari, Akan Dirapel 3 Bulan? Berikut Informasi Lengkapnya

News

Kemdikbud Keluarkan Surat Edaran Baru Untuk Satuan Pendidikan 2024
Download Sertifikat Pendidikan Gratis