Home / News

Sabtu, 23 Juli 2022 - 20:53 WIB

Data Induk Pendidikan, Sukseskan Satu Data Indonesia

Dibaca 728 kali

Data induk pendidikan di Indonesia menjadi salah satu langkah dan bagian penting dalam mewujudkan satu data Indonesia.

Hal ini dilakukan agar kumpulan data menjadi satu dan mudah untuk diakses serta memberikan kemudahan dalam penginputan data.

Salah satu tujuan dari satu data Indonesia yakni efisiensi, dimana tak ada lagi double data atau kesalahan data.

Untuk lebih jelasnya berikut merupakan penjelasan terkait data induk pendidikan yang merupakan salah satu langkah mensukseskan satu data Indonesia.

Pengertian Data Induk

Data Induk adalah data yang berisikan tentang bagaimana berjalannya proses bisnis pemerintahan yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk digunakan bersama.

Hal tersebut searah dengan Tata Kelola Data Induk Pendidikan yang sejalan dengan Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia (Perpres No 39 tahun 2019).

 

Fungsi Data Induk Pendidikan

Salah satu fungsi dan komponen Data Induk pendidikan adalah membangun data pendidikan yang menjadi dasar setiap pengambilan keputusan, kebijakan dan program pembangunan pendidikan Indonesia.

Hasil dari integrasi 3 pangkalan data pendidikan. (Dapodik, Emis, dan PD Dikti), yang melalui proses verifikasi dan Validasi.

 

Data Induk Pendidikan Meliputi

  1. Data Induk Satuan Pendidikan
  2. Data Induk Peserta Didik
  3. Data Induk Pendidik dan Tenaga kependidikan
  4. Data Induk Badan Penyelengggara/Yayasan Pendidikan

 

Konfigurasi Tata Kelola Big Data Pendidikan

Entry Data

Melalui:

  1. Dapodik
  2. PD Dikti
  3. Emis

 

Selanjutnya untuk data yang sudah di entry atau dimasukan pada Dapodik, PD Dikti dan Emis akan di proses melalui Integrasi Data.

Integrasi Data

Data Induk Kependidikan, meliputi:

  1. Data Induk Satuan Pendidikan
  2. Data Induk Peserta Didik
  3. Data Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  4. Data Induk Yayasan Pendidikan

 

Selanjutnya untuk data yang sudah terintegrasi, kemudia berlanjut pada Verval Data.

Verval Data

Data dipisahkan sesuai dengan pangkalannya masing–masing, meliputi:

  1. Satuan Pendidikan
  2. Peserta Didik
  3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  4. Yayasan
  5. Wilayah

Lalu kemudian baru di Verval atau Verivikasi Validasi.

 

Setelah data di verval, kemudian akan dilakukan integrasi kembali. Berupa integrasi eksternal dan integrasi internal.

Intergrasi Eksternal (Verifikasi)

Eksternal

  1. Dukcapil-Kementrian Dalam Negeri (Data Induk Nasional)
  2. Kementrian Agama (Pendidikan Islam, Binas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, Bimas Budha)
  3. Kementrian Sosial
  4. Kementan
  5. Kementrian Keuangan
  6. KKP
  7. Kemenperin
  8. Kementrian Ketenaga Kerjaan
  9. Kementrian Kesehatan
  10. BKN
  11. SPAN (Keagamaan)
  12. Dinas Pendidikan Provinsi
  13. DInas Kab-Kota
  14. Yayasan Pendidikan
  15. KPK
  16. BPK
  17. BPS
  18. LTMPT (PTN)
  19. FDPNI (Poltek)

 

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya Integrasi Internal

Share :

Baca Juga

News

Program Studi dan Jumlah Formasi Sekolah Kedinasan Tahun 2023

News

Gaji Guru PPPK Bakal Seperti Polri? Berikut Penjelasanya

News

Waspada! Pelanggaran Ini dapat Jerat PNS Dipecat Tidak Hormat

News

TERBARU! Kemenpan RB Rilis Formasi CPNS dan PPPK 2023. Ada Guru dan Dosen!

News

Kasus OTT Rektor UNILA : Kronologi & Hukum yang Mengikat
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Sudah Siap dengan Penerapan Marketplace Guru? Mengejutkan Begini Prosedurnya!

News

Segera Daftar Webinar Gratis “Meningkatkan Kecerdasan Emosional Guru”

News

Soal Kompetensi Teknis PPPK Guru PGSD 2022 Lengkap dengan Jawaban