Home / News

Sabtu, 23 Juli 2022 - 20:53 WIB

Data Induk Pendidikan, Sukseskan Satu Data Indonesia

Dibaca 949 kali

Data induk pendidikan di Indonesia menjadi salah satu langkah dan bagian penting dalam mewujudkan satu data Indonesia.

Hal ini dilakukan agar kumpulan data menjadi satu dan mudah untuk diakses serta memberikan kemudahan dalam penginputan data.

Salah satu tujuan dari satu data Indonesia yakni efisiensi, dimana tak ada lagi double data atau kesalahan data.

Untuk lebih jelasnya berikut merupakan penjelasan terkait data induk pendidikan yang merupakan salah satu langkah mensukseskan satu data Indonesia.

Pengertian Data Induk

Data Induk adalah data yang berisikan tentang bagaimana berjalannya proses bisnis pemerintahan yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk digunakan bersama.

Hal tersebut searah dengan Tata Kelola Data Induk Pendidikan yang sejalan dengan Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia (Perpres No 39 tahun 2019).

 

Fungsi Data Induk Pendidikan

Salah satu fungsi dan komponen Data Induk pendidikan adalah membangun data pendidikan yang menjadi dasar setiap pengambilan keputusan, kebijakan dan program pembangunan pendidikan Indonesia.

Hasil dari integrasi 3 pangkalan data pendidikan. (Dapodik, Emis, dan PD Dikti), yang melalui proses verifikasi dan Validasi.

 

Data Induk Pendidikan Meliputi

  1. Data Induk Satuan Pendidikan
  2. Data Induk Peserta Didik
  3. Data Induk Pendidik dan Tenaga kependidikan
  4. Data Induk Badan Penyelengggara/Yayasan Pendidikan

 

Konfigurasi Tata Kelola Big Data Pendidikan

Entry Data

Melalui:

  1. Dapodik
  2. PD Dikti
  3. Emis

 

Selanjutnya untuk data yang sudah di entry atau dimasukan pada Dapodik, PD Dikti dan Emis akan di proses melalui Integrasi Data.

Integrasi Data

Data Induk Kependidikan, meliputi:

  1. Data Induk Satuan Pendidikan
  2. Data Induk Peserta Didik
  3. Data Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  4. Data Induk Yayasan Pendidikan

 

Selanjutnya untuk data yang sudah terintegrasi, kemudia berlanjut pada Verval Data.

Verval Data

Data dipisahkan sesuai dengan pangkalannya masing–masing, meliputi:

  1. Satuan Pendidikan
  2. Peserta Didik
  3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  4. Yayasan
  5. Wilayah

Lalu kemudian baru di Verval atau Verivikasi Validasi.

 

Setelah data di verval, kemudian akan dilakukan integrasi kembali. Berupa integrasi eksternal dan integrasi internal.

Intergrasi Eksternal (Verifikasi)

Eksternal

  1. Dukcapil-Kementrian Dalam Negeri (Data Induk Nasional)
  2. Kementrian Agama (Pendidikan Islam, Binas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, Bimas Budha)
  3. Kementrian Sosial
  4. Kementan
  5. Kementrian Keuangan
  6. KKP
  7. Kemenperin
  8. Kementrian Ketenaga Kerjaan
  9. Kementrian Kesehatan
  10. BKN
  11. SPAN (Keagamaan)
  12. Dinas Pendidikan Provinsi
  13. DInas Kab-Kota
  14. Yayasan Pendidikan
  15. KPK
  16. BPK
  17. BPS
  18. LTMPT (PTN)
  19. FDPNI (Poltek)

 

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya Integrasi Internal

Share :

Baca Juga

Kesejahteraan Guru Madrasah

News

Kemenag Upayakan Kompetensi Digital dan Kesejahteraan Guru Madrasah
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Menkeu Berikan Kado Spesial Untuk Pegawai Honorer Kategori Ini
Masalah Guru PPPK

News

Segera Daftar!!! Seleksi PPG 2022 Dibuka Hingga 26 September

News

Mengenal Model Pembelajaran Contextual Teaching Learning (CTL)

News

Kasus OTT Rektor UNILA : Kronologi & Hukum yang Mengikat

News

Gaji PNS 2024 Naik, Segini Nominal Gapok Golongan IV

News

Yuk Simak Perbedaan Komponen Silabus dan RPP, Berikut Penjelasannya!
prinsip penyusunan atp

News

Wajib Tau! Berikut Cara Menghitung Tukin