Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menjelaskan bahwa penetapan besaran potongan JHT ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan keuangan negara dan kesejahteraan PPPK.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa para PPPK mendapatkan jaminan sosial yang memadai di masa pensiun mereka,” kata Aba.
Selain JHT, PPPK juga akan mendapatkan Jaminan Pensiun (JP) dengan besaran potongan 3.1% dari gaji pokok.
Ini berarti total potongan untuk JHT dan JP PPPK adalah 5.6% dari gaji pokok.
Aba menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan PPPK, salah satunya dengan memberikan jaminan sosial yang memadai.
“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan penghargaan kepada para PPPK atas dedikasi dan kinerja mereka dalam memajukan bangsa,” kata Aba.
Dana JHT ini dapat dicairkan oleh PPPK setelah mencapai usia pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami cacat tetap total.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Praktik Mendalami Kompetensi Pedagogik Pada Kurikulum Merdeka” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik dan BONUS Jurnal Andragogi dan Pedagogi, Buku Optimalisasi Modul Pembelajaran. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/2990/checkout Mau dibantu daftar?
http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP