Home / News / Pengembangan Guru / PPG

Kamis, 21 September 2023 - 11:57 WIB

Kabar Gembira Surat Edaran Dari Ditjen GTK Untuk Guru , Jangan Sampai Terlewatkan!

Dibaca 7,147 kali

Ilustrasi asesmen kurikulum merdeka

Ilustrasi asesmen kurikulum merdeka

Ketentuan Dokumen Pengembangan Mata Kuliah Elektif oleh LPTK Tahun 2022

Dokumen Mata Kuliah Elektif yang dikirimkan oleh LPTK terdiri dari:

  • Rencana Pembelajaran Semester (RPS);
  • Modul; dan
  • Perangkat pendukung pembelajaran (alat peraga/ppt dan screenshot mata kuliah elektif yang telah ada di LMS).

Dokumen terkait mata kuliah elektif dan kelengkapan dapat diunggah melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/mkelektifppg (isian gform dilakukan sebanyak jumlah mata kuliah elektif yang dikembangkan oleh LPTK)

Demikian informasi mengenai Kabar Gembira Surat Edaran Dari Ditjen GTK Untuk Guru dan Calon Guru, Jangan Sampai Terlewatkan!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda,.

Untuk update informasi seputar guru, pendidikan, dan pembelajaran dapat Anda peroleh melalui https://wartaguru.id/.

(rtq/rtq)

Share :

Baca Juga

News

Terbaru! Gaji PNS 2023 Naik 10 Kali Lipat

News

Ternyata Dana Pensiun PPPK Lebih Besar Dari PNS

News

Telat Terima Tunjangan? Cek Kembali Tahap Penyaluran Dana Profesi Guru di Sini
Seleks CPNS 2023

Pelatihan

Keunggulan Kelas Interaktif untuk Pembelajaran: Meningkatkan Keterlibatan dan Pemahaman Siswa

Edutainment

Guru Wajib Tahu Tips Meningkatkan Motivasi Belajar Peserta Didik

News

Setelah Gaji PNS Diumumkan Naik, Gaji PPPK Akan Ikut Naik?

News

Hore, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Naungan Kemdikbud Sudah Mulai Pencairan

News

Info Penting BKN Tentang Pendataan Non ASN 2024 dan Tindak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN