Ketentuan Dokumen Pengembangan Mata Kuliah Elektif oleh LPTK Tahun 2022
Dokumen Mata Kuliah Elektif yang dikirimkan oleh LPTK terdiri dari:
- Rencana Pembelajaran Semester (RPS);
- Modul; dan
- Perangkat pendukung pembelajaran (alat peraga/ppt dan screenshot mata kuliah elektif yang telah ada di LMS).
Dokumen terkait mata kuliah elektif dan kelengkapan dapat diunggah melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/mkelektifppg (isian gform dilakukan sebanyak jumlah mata kuliah elektif yang dikembangkan oleh LPTK)
Demikian informasi mengenai Kabar Gembira Surat Edaran Dari Ditjen GTK Untuk Guru dan Calon Guru, Jangan Sampai Terlewatkan!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda,.
Untuk update informasi seputar guru, pendidikan, dan pembelajaran dapat Anda peroleh melalui https://wartaguru.id/.
(rtq/rtq)