Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sekarang PPPK berhak atas jaminan pensiun, sebuah hak yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi PNS. Undang-undang ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak 31 Oktober.
Pasal 21 ayat 1 dalam beleid UU ASN mengatur bahwa pegawai ASN, termasuk PNS dan PPPK, berhak atas pengakuan yang setara, baik yang berbentuk materiel maupun nonmateriel.
Terkait dengan penghargaan ini, undang-undang ini merinci komponennya. Ini mencakup penghasilan, penghargaan yang memotivasi, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Jaminan sosial merangkum aspek jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. Jaminan pensiun PPPK dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja, sebagai bentuk perlindungan bagi penghasilan di masa tua dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
Namun, detail lebih lanjut, termasuk besaran uang pensiun bagi PPPK, akan diatur dalam peraturan turunan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) yang masih dalam proses penyusunan. Karena itu, besaran uang pensiun PPPK saat ini belum dapat ditentukan.
Regulasi mengenai jaminan sosial akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sistem jaminan sosial nasional, bunyi Pasal 23
Penghasilan, seperti yang didefinisikan dalam ayat (21) huruf a, dapat terdiri dari gaji atau upah, demikian disampaikan dalam ayat (3). Selain itu, Presiden berwenang untuk menyesuaikan unsur-unsur penghargaan dan pengakuan tersebut.
Selanjutnya, rincian mengenai jaminan pensiun untuk PNS dan PPPK dijelaskan dalam pasal 22 sebagai berikut:
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2L ayat (6) huruf d dan huruf e, akan diberikan setelah Pegawai ASN mengakhiri pekerjaannya.
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang disebutkan di ayat (1) diberikan untuk menjaga kontinuitas pendapatan di masa tua, sebagai hak, serta sebagai penghargaan atas dedikasi mereka.
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua seperti yang diuraikan dalam ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tercakup dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
- Pendanaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sebagaimana dinyatakan dalam ayat (1), berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran yang dibayarkan oleh Pegawai ASN yang bersangkutan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN, seperti yang dijelaskan dalam ayat (1), diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)