Satuan pendidikan tidak perlu khawatir karena terdapat cara untuk mengantisipasi supaya tidak terkena pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah.
Adapun cara untuk mengantisipasinya yaitu pihak sekolah yang diberikan tugas untuk mengurusi dana BOS, wajib memberikan laporan dana sesuai dengan tanggal dan bulan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Maka dari itu jangan sampai informasi penting terkait dengan dana Bantuan Operasional Sekolah tahun 2023 ini terlewat, pasalnya mulai tahun ini Kemdikbud sudah mulai memberlakukan pemotongan saluran dana ke satuan pendidikan.
Apalagi pada tahun ini pemotongan dana BOS tidak main-main, bahkan dapat mencapai sebesar 4 persen dari dana yang akan disalurkan oleh Kemdikbud kepada satuan pendidikan.
Demikian informasi yang dapat diberikan terkait dengan kebijakan baru yang telah dikeluarkan oleh Kemdikbud mengenai pemotongan penyaluran dana BOS 2023.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)