Home / News

Rabu, 24 April 2024 - 19:59 WIB

Apakah Anda Termasuk? Daftar 9 Kriteria Guru Ini Terima Uang Sebesar Gaji Per Bulan

Dibaca 2,944 kali

Gaji guru PNS ditentukan berdasarkan golongan dan pangkat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021. Rentang berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 12 juta per bulan.

Berikut Daftar 9 Kriteria yang Menerima Gaji Per Bulan:
1. Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Guru PNS menerima gaji pokok dan yang besarannya ditentukan berdasarkan golongan dan pangkat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Penjenjangan Angka Kredit.

Gaji pokok berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200 per bulan.
Selain gaji pokok, guru PNS juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural, dan .

2. Tetap
Guru swasta tetap di sekolah yang memiliki izin resmi dari pemerintah berhak menerima gaji bulanan.

Besaran gaji guru swasta tidak diatur secara seragam oleh pemerintah dan bervariasi tergantung pada kebijakan yayasan atau sekolah penyelenggara.
Gaji guru swasta pada umumnya lebih rendah dibandingkan dengan guru PNS, namun ada juga yang setara atau bahkan lebih tinggi.

3. Guru Honorer
Guru honorer umumnya tidak menerima gaji bulanan dari pemerintah, melainkan dibayar per jam atau per pertemuan mengajar.

Namun, dalam beberapa kasus, guru honorer bisa mendapatkan gaji bulanan dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau dari yayasan/sekolah penyelenggara.

Baca Juga:  Waspada! Penyebab Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru

Besaran gaji guru honorer bervariasi tergantung pada kebijakan sekolah atau yayasan penyelenggara.

4. Guru Swasta Berprestasi
Guru swasta berprestasi yang mendapatkan penghargaan atau pengakuan dari pemerintah atau lembaga resmi lainnya berhak mendapatkan tunjangan atau insentif tambahan.

Besaran tunjangan atau insentif ini bervariasi tergantung pada jenis penghargaan atau pengakuan yang diperoleh.

5. Guru yang Mengajar di Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T)
Guru yang mengajar di daerah 3T berhak mendapatkan tunjangan khusus yang besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019.

Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi atas pengabdian dan pengorbanan guru yang mengajar di daerah yang sulit dijangkau dan memiliki infrastruktur yang terbatas.

Yuk ikut bersertifikat 46JP dengan judul “Optimalisasi untuk Peningkatan Kompetensi Guru” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif :Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi , BONUS Ebook-model-model , e-book model pembelajaran merdeka , buku saku penggerak komunitas belajar, panduan oprimalisasi kumunitas belajar. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/3041/checkout

 

Mau dibantu daftar?           
http://wa.me/6285974976024 atau 0859-7497-6024 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa

 

 

Halaman Selanjutnya

6. Guru yang Mengajar Mata Pelajaran Tertentu…

Share :

Baca Juga

News

Informasi Pendataan 2024 Tidak Ada, BKN Pastikan Honorer Terima SK Tahun 2024
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Info Terkini Seleksi PPPK 2024: Sampai Tahap Verifikasi dan Validasi Honorer

News

Formasi untuk 13 Jabatan Tendik di Sekolah, cek Jabatan dan Formasi Anda

News

Sekolah Penggerak Wujudkan Akselarasi Kualitas Sekolah Lebih Cepat

News

Ternyata Segini Besaran Insentif Guru Penggerak

News

Intip Passing Grade Seleksi Akademik PPG Daljab 2023

News

Segini Jumlah Kuota dan Formasi Fresh Graduate Seleksi CPNS 2023

News

Hore! Lulusan S1 & D4 Kependidikan Bisa Langsung Daftar ASN
Download Sertifikat Pendidikan Gratis