Home / News

Rabu, 24 April 2024 - 19:59 WIB

Apakah Anda Termasuk? Daftar 9 Kriteria Guru Ini Terima Uang Sebesar Gaji Per Bulan

Dibaca 2,711 kali

Gaji guru PNS ditentukan berdasarkan golongan dan pangkat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021. Rentang gaji berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 12 juta per bulan.

Berikut Daftar 9 Kriteria Guru yang Menerima Gaji Per Bulan:
1. Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Guru PNS menerima gaji pokok dan tunjangan yang besarannya ditentukan berdasarkan golongan dan pangkat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Penjenjangan Angka Kredit.

Gaji pokok berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200 per bulan.
Selain gaji pokok, guru PNS juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural, dan tunjangan kinerja.

2. Guru Swasta Tetap
Guru swasta tetap di sekolah yang memiliki izin resmi dari pemerintah berhak menerima gaji bulanan.

Besaran gaji guru swasta tidak diatur secara seragam oleh pemerintah dan bervariasi tergantung pada kebijakan yayasan atau sekolah penyelenggara.
Gaji guru swasta pada umumnya lebih rendah dibandingkan dengan guru PNS, namun ada juga yang setara atau bahkan lebih tinggi.

3. Guru Honorer
Guru honorer umumnya tidak menerima gaji bulanan dari pemerintah, melainkan dibayar per jam atau per pertemuan mengajar.

Namun, dalam beberapa kasus, guru honorer bisa mendapatkan gaji bulanan dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau dari yayasan/sekolah penyelenggara.

Besaran gaji guru honorer bervariasi tergantung pada kebijakan sekolah atau yayasan penyelenggara.

4. Guru Swasta Berprestasi
Guru swasta berprestasi yang mendapatkan penghargaan atau pengakuan dari pemerintah atau lembaga resmi lainnya berhak mendapatkan tunjangan atau insentif tambahan.

Besaran tunjangan atau insentif ini bervariasi tergantung pada jenis penghargaan atau pengakuan yang diperoleh.

5. Guru yang Mengajar di Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T)
Guru yang mengajar di daerah 3T berhak mendapatkan tunjangan khusus yang besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019.

Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi atas pengabdian dan pengorbanan guru yang mengajar di daerah yang sulit dijangkau dan memiliki infrastruktur yang terbatas.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Optimalisasi Komunitas Belajar untuk Peningkatan Kompetensi Guru” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif :Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Ebook-model-model pembelajaran inovatif, e-book model pembelajaran merdeka belajar, buku saku penggerak komunitas belajar, panduan oprimalisasi kumunitas belajar. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/3041/checkout

 

Mau dibantu daftar?           
http://wa.me/6285974976024 atau 0859-7497-6024 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa

 

 

Halaman Selanjutnya

6. Guru yang Mengajar Mata Pelajaran Tertentu…

Share :

Baca Juga

News

Inilah Syarat dan Cara Membuat Akun Simpkb Tunjangan Guru

News

Soal Wawancara PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Lengkap dengan Jawaban

News

Penerapan Pembelajaran Berbasis STEAM Untuk Meningkatkan Berpikir Kritis

News

Termasuk Kementerian Pendidikan, Inilah 7 Instansi Pemerintah yang Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2024

News

Tenaga Honorer Tidak Dihapus! Jokowi Perintahkan Ini ke MenpanRB

News

Cek Dari Sekarang, Besaran Tambahan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024

News

Masa Kerja PPPK Resmi Diatur UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Begini Rinciannya

News

Resmi KemenPANRB! Inilah Besaran Kuota Dalam Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023