Bakom minta humas daerah jelaskan kenaikan tunjangan profesi guru non‑ASN
Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) meminta humas pemerintah daerah memperkuat sosialisasi kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non‑ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan mulai 2026. Permintaan itu disampaikan dalam Workshop Penguatan Komunikasi Kehumasan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se‑Sumatera Utara di Medan.
Menurut keterangan yang diterima, pesan Bakom menegaskan peran humas daerah sebagai penghubung antara kebijakan nasional dan warga. Kenaikan TPG untuk guru non‑ASN disebut sebagai salah satu program prioritas yang perlu dijelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
“Program prioritas pemerintah sampai kepada masyarakat melalui pemerintah daerah. Humas daerah adalah mata rantai terakhir yang menerjemahkan kebijakan nasional ke bahasa warga,” ujar Plt. Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah Bakom, Hariqo Wibawa Satria.
Arah komunikasi dan fungsi humas daerah
Hariqo menambahkan bahwa tugas komunikasi pemerintah bukan hanya menyampaikan kebijakan, tetapi juga menampung masukan, keluhan, dan kritik untuk diteruskan kepada kementerian atau lembaga terkait. Ia juga mengingatkan bahwa pelayanan komunikasi pemerintah tidak mengenal jam kerja karena kebutuhan informasi masyarakat berlangsung setiap saat.
Pesan Bakom itu merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto, menurut keterangan yang sama. Dalam konteks kenaikan TPG guru non‑ASN, Bakom meminta humas daerah memberikan penjelasan yang dekat dengan kehidupan warga agar manfaat kebijakan dapat dipahami dan mengurangi potensi salah tafsir.
Apa yang perlu disampaikan kepada guru non‑ASN dan masyarakat
- Besaran kenaikan: TPG guru non‑ASN naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan mulai 2026.
- Peran humas daerah: menerjemahkan kebijakan ke bahasa warga dan menampung masukan serta keluhan masyarakat.
- Tujuan komunikasi: meningkatkan pemahaman publik dan memperkuat kepercayaan terhadap pelaksanaan program.
Untuk guru non‑ASN yang memiliki sertifikat pendidik, kenaikan TPG ini akan meningkatkan penerimaan bulanan mereka sebesar Rp500.000, menurut pernyataan Bakom. Namun, keterangan yang ada tidak memuat detail administratif seperti mekanisme pencairan, syarat kelayakan tambahan, atau lembaga penyalur; informasi teknis tersebut perlu diperoleh dari kementerian terkait atau pemerintah daerah yang menyalurkan dana.
| Item | Besaran |
|---|---|
| TPG guru non‑ASN (sebelum) | Rp1,5 juta per bulan |
| TPG guru non‑ASN (mulai 2026) | Rp2 juta per bulan |
Bagi guru non‑ASN, kepala sekolah, dan pejabat di daerah, tugas humas menjadi penting untuk memastikan informasi benar sampai kepada kepala sekolah, komite sekolah, dan guru penerima. Penjelasan yang jelas juga diperlukan agar guru mengetahui apakah kenaikan tersebut otomatis diterima atau memerlukan proses administrasi tertentu.
Bakom menekankan bahwa kritik dan keluhan dari masyarakat adalah bagian dari pelayanan komunikasi yang harus diterima secara terbuka dan diteruskan kepada pihak berwenang ketika perlu. Langkah ini dirancang agar implementasi kebijakan berjalan lebih transparan dan tepat sasaran.
Berita ini berdasarkan keterangan resmi Bakom dan pernyataan Plt. Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah Bakom, Hariqo Wibawa Satria.