MenPAN‑RB beri penghargaan atas kebijakan daerah mempertahankan PPPK
MenPAN‑RB Rini Widyantini menyatakan mengapresiasi keputusan Pemerintah Kabupaten Jember yang memastikan tidak akan memutus kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Pernyataan itu disampaikan saat Menteri PAN‑RB hadir dalam penyerahan surat keputusan (SK) PPPK yang dihadiri ribuan pegawai non‑ASN di Gedung Olahraga PKPSO Kaliwates, Kabupaten Jember, Senin.
“Saya mengapresiasi langkah cepat Pemkab Jember dalam memperjuangkan status para pegawai dan kami menitipkan pesan agar semangat melayani masyarakat terus dijaga,” kata Rini.
Dasar regulasi dan peluang peralihan status
MenPAN‑RB merujuk pada Peraturan Menteri PAN‑RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu, yang ditetapkan pada 19 Juni 2026. Peraturan itu disebutkan memastikan kontrak PPPK diperpanjang tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK) dan membuka kemungkinan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Bupati Jember Muhammad Fawait menjelaskan tantangan administrasi yang dihadapi daerah. Ia menyebut data awal menunjukkan sekitar 12.000 tenaga PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Pilihan fiskal dan keputusan daerah
Menurut keterangan Bupati, Pemkab Jember sempat dihadapkan pada dua opsi: menjaga kesehatan fiskal daerah atau mempertahankan status ribuan pegawai yang telah mengabdi. Setelah konsultasi dengan pemerintah pusat dan menimbang aspirasi guru serta orang tua, Pemkab memutuskan mempertahankan seluruh PPPK.
Keputusan tersebut, kata Bupati, diambil sejak 2025 dan dipertegas kembali untuk 2026. Ia menegaskan tidak ada PPPK yang dirumahkan oleh Pemkab Jember pada 2025 dan komitmen itu dilanjutkan pada 2026.
Ringkasan poin keputusan
- Pemkab Jember memastikan tidak memutus kontrak PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
- Peraturan Menteri PAN‑RB Nomor 9 Tahun 2026 (19 Juni 2026) menjadi landasan kebijakan perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu tanpa PHK.
- Pemerintah daerah menyatakan sekitar 12.000 tenaga PPPK tercatat di awal kepemimpinan Bupati Jember.
| Ketentuan | Rincian |
|---|---|
| Regulasi | Peraturan Menteri PAN‑RB Nomor 9 Tahun 2026 (19 Juni 2026) |
| Keputusan daerah | Tidak merumahkan PPPK penuh waktu dan paruh waktu (penegasan 2025–2026) |
| Jumlah PPPK | Sekitar 12.000 tenaga PPPK menurut Bupati Jember |
Pernyataan resmi terkait peraturan, penyerahan SK, dan jumlah pegawai disampaikan langsung oleh pejabat yang hadir dalam acara tersebut atau dikutip dari keterangan yang disampaikan pada kesempatan penyerahan SK di Jember.