Wacana pengalihan pembiayaan gaji PPPK penuh waktu ke pemerintah pusat dianggap berpotensi mengurangi tekanan anggaran di pemerintah kabupaten/kota dan memberi ruang fiskal untuk program pelayanan publik, kata kepala dinas pendidikan setempat.
Konsekuensi anggaran daerah
Isu pengalihan beban gaji PPPK memunculkan harapan di sejumlah pemerintah daerah. Dalam pemberitaan lokal, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd., menyatakan bahwa jika kebijakan itu direalisasikan, “tentu akan sangat membantu mengurangi beban anggaran daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi saat ini.”
Menurut Lusi, sejak rekrutmen besar-besaran PPPK beberapa tahun terakhir, porsi belanja pegawai di banyak daerah meningkat sehingga kemampuan daerah membiayai belanja modal untuk infrastruktur dan perbaikan sarana pendidikan berkurang. Di Kabupaten Bengkulu Selatan jumlah PPPK penuh waktu yang bertambah setiap tahun membuat pemerintah daerah harus mengalokasikan dana signifikan untuk membayar gaji mereka.
Potensi manfaat bagi layanan pendidikan
Lusi mengatakan apabila beban gaji PPPK ditanggung pusat, pemerintah daerah akan memperoleh “napas lebih panjang” untuk mengalihkan anggaran ke perbaikan sekolah, penambahan sarana prasarana, peningkatan kualitas guru, dan program pelayanan publik lainnya. Pernyataan ini menunjukkan fokus diskusi tidak hanya soal gaji, tetapi juga implikasi pada alokasi belanja daerah.
- Kebijakan ini masih berstatus wacana; belum ada regulasi resmi yang mengatur secara rinci.
- Belum ada kepastian mekanisme penyaluran; opsi yang disebut antara lain DAU yang di-earmark, DAK, atau transfer langsung seperti gaji ASN pusat.
- Standar penggajian nasional versus penyesuaian daerah juga belum ditetapkan.
Ketidakjelasan teknis tetap menjadi kendala
Meski wacana membawa harapan, Lusi menegaskan belum ada aturan teknis yang jelas. Banyak detail yang masih harus diputuskan, termasuk mekanisme penyaluran anggaran, apakah melalui Dana Alokasi Umum yang diarahkan khusus, Dana Alokasi Khusus, atau mekanisme transfer langsung seperti pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat.
Selain itu, belum jelas soal standar penggajian: apakah gaji PPPK akan diseragamkan secara nasional atau tetap mempertimbangkan kemampuan dan indeks daerah. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana penganggaran akan berjalan dalam sistem keuangan daerah apabila kebijakan itu diimplementasikan.
| Aspek | Status dalam wacana |
|---|---|
| Sumber pembiayaan | Diusulkan melalui APBN (belum resmi) |
| Mekanisme penyaluran | Belum ditetapkan (opsi: DAU earmark, DAK, atau transfer langsung) |
| Standar penggajian | Belum jelas (nasional atau disesuaikan daerah) |
Perdebatan tentang siapa yang menanggung gaji PPPK memengaruhi perencanaan anggaran daerah dan prioritas belanja. Sampai ada keputusan resmi dari pemerintah pusat atau ketentuan yang diterbitkan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), atau instansi terkait lainnya, semua opsi masih dalam tahap wacana dan kajian.
“Kalau kebijakan ini benar-benar direalisasikan tentu akan sangat membantu mengurangi beban anggaran daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi saat ini,”
Ucapan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd, merangkum harapan pemerintah daerah terhadap perubahan skema pembiayaan gaji PPPK.