Penjelasan BPKAD Kampar
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar mengakui gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk Oktober 2026 belum dibayarkan. Pernyataan itu disampaikan Kepala BPKAD Kampar, Dendi Zulhairi, saat dikonfirmasi pada Minggu, 25 Oktober 2026.
“Insyaallah Senin tanggal 26 (Oktober) akan dibayar,”
Dendi menyatakan keterlambatan terjadi karena proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu yang sedang berlangsung. Menurut penjelasan BPKAD, perpanjangan SK membutuhkan proses verifikasi administrasi.
Rincian pegawai dan alasan verifikasi
BPKAD mencatat jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Kampar sebanyak 2.056 orang. Dari jumlah itu, perpanjangan kontrak diberikan kepada 2.018 orang, sedangkan 38 orang tidak diperpanjang.
- 15 orang berhenti karena pensiun
- 9 orang meninggal dunia
- 14 orang mengundurkan diri
Menurut Dendi, beberapa kasus berhenti dan pengunduran diri mengharuskan pemeriksaan ulang data agar pembayaran gaji yang dimasukkan dalam Belanja Barang dan Jasa sesuai dengan peraturan penganggaran dan data kepegawaian yang terbaru.
Dampak administratif dan praktik pemda
BPKAD menjelaskan skema pembayaran gaji PPPK paruh waktu biasanya dilaksanakan setiap tanggal 21 setiap bulan. Namun, untuk Oktober 2026 jadwal berubah karena perlu menunggu terbitnya SK perpanjangan dan hasil verifikasi. Dendi menyebutkan bahwa SK perpanjangan telah ditandatangani oleh Bupati Kampar, sehingga proses pencairan gaji tinggal dilaksanakan.
Kasus keterlambatan di Kampar menyoroti potensi risiko administratif saat perubahan status kepegawaian atau perpanjangan kontrak dilakukan mendekati jadwal pembayaran. Untuk PPPK dan pengelola keuangan daerah, langkah verifikasi diperlukan agar data penerima gaji akurat dan meminimalkan pembayaran kepada pegawai yang telah berhenti atau meninggal.
Catatan untuk PPPK dan pengelola
Kasus ini menjadi contoh lokal mengenai bagaimana perpanjangan SK dan proses verifikasi dapat memengaruhi jadwal pembayaran gaji PPPK paruh waktu. PPPK dan pegawai terkait disarankan memantau komunikasi resmi dari perangkat daerah masing-masing untuk kepastian administrasi dan jadwal pembayaran.