Keputusan Kemendikdasmen terkait kelanjutan kontrak PPPK guru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan kegagalan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2027 tidak otomatis menjadi alasan pemutusan kontrak kerja.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani. Menurut Nunuk, faktor utama dalam menentukan kelanjutan masa kerja guru PPPK adalah hasil evaluasi kinerja tahunan, bukan semata hasil seleksi CPNS.
Penilaian kinerja sebagai dasar perpanjangan
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penilaian kinerja meliputi kualitas pelaksanaan tugas dan kedisiplinan di lingkungan sekolah. Pernyataan ini menegaskan bahwa guru PPPK yang tidak lulus seleksi CPNS tetap memiliki peluang mempertahankan kontrak apabila memenuhi standar kinerja yang ditetapkan instansi pembina.
- Dasar keputusan: evaluasi kinerja tahunan menurut Dirjen GTK Nunuk Suryani.
- Kriteria penilaian: kualitas pelaksanaan tugas dan kedisiplinan di sekolah.
- Akibat kegagalan CPNS: tidak otomatis memutus kontrak; perpanjangan tergantung evaluasi kinerja.
Apa yang diingatkan kepada guru PPPK
Nunuk Suryani mengingatkan agar guru PPPK tetap menjalankan tugas secara profesional, termasuk bagi mereka yang tidak berhasil lolos seleksi CPNS. Ia menekankan bahwa buruknya kinerja dapat menjadi alasan kontrak tidak diperpanjang.
Pernyataan Kemendikdasmen ini memberikan kepastian prosedural mengenai hubungan kerja guru PPPK menjelang pelaksanaan seleksi CPNS 2027. Penegasan tersebut menempatkan penilaian kinerja sebagai tolok ukur utama dalam keputusan perpanjangan kontrak PPPK.
| Aspek | Keterangan menurut Kemendikdasmen |
|---|---|
| Dasar perpanjangan kontrak | Evaluasi kinerja tahunan |
| Pengaruh hasil CPNS | Tidak otomatis menyebabkan pemutusan kontrak |
| Kriteria evaluasi | Kualitas pelaksanaan tugas dan kedisiplinan |
Pernyataan ini berasal dari keterangan resmi Dirjen GTK Kemendikdasmen yang menjadi acuan bagi kepala sekolah dan dinas pendidikan daerah dalam menghadapi proses seleksi CPNS 2027 serta penilaian kelanjutan kerja bagi guru PPPK.