PPPK

Kemendikdasmen: kegagalan tes CPNS tidak otomatis memutus kontrak guru PPPK

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan kegagalan dalam seleksi CPNS 2027 tidak serta-merta mengakhiri hubungan kerja guru PPPK; perpanjangan kontrak bergantung pada evaluasi kinerja tahunan menurut Dirjen GTK Nunuk Suryani.

Kemendikdasmen: kegagalan tes CPNS tidak otomatis memutus kontrak guru PPPK
©Ilustrasi AI Galuh Wijayanti / wartaguru.id

Keputusan Kemendikdasmen terkait kelanjutan kontrak PPPK guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan kegagalan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2027 tidak otomatis menjadi alasan pemutusan kontrak kerja.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani. Menurut Nunuk, faktor utama dalam menentukan kelanjutan masa kerja guru PPPK adalah hasil evaluasi kinerja tahunan, bukan semata hasil seleksi CPNS.

Penilaian kinerja sebagai dasar perpanjangan

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penilaian kinerja meliputi kualitas pelaksanaan tugas dan kedisiplinan di lingkungan sekolah. Pernyataan ini menegaskan bahwa guru PPPK yang tidak lulus seleksi CPNS tetap memiliki peluang mempertahankan kontrak apabila memenuhi standar kinerja yang ditetapkan instansi pembina.

  • Dasar keputusan: evaluasi kinerja tahunan menurut Dirjen GTK Nunuk Suryani.
  • Kriteria penilaian: kualitas pelaksanaan tugas dan kedisiplinan di sekolah.
  • Akibat kegagalan CPNS: tidak otomatis memutus kontrak; perpanjangan tergantung evaluasi kinerja.

Apa yang diingatkan kepada guru PPPK

Nunuk Suryani mengingatkan agar guru PPPK tetap menjalankan tugas secara profesional, termasuk bagi mereka yang tidak berhasil lolos seleksi CPNS. Ia menekankan bahwa buruknya kinerja dapat menjadi alasan kontrak tidak diperpanjang.

Pernyataan Kemendikdasmen ini memberikan kepastian prosedural mengenai hubungan kerja guru PPPK menjelang pelaksanaan seleksi CPNS 2027. Penegasan tersebut menempatkan penilaian kinerja sebagai tolok ukur utama dalam keputusan perpanjangan kontrak PPPK.

Aspek Keterangan menurut Kemendikdasmen
Dasar perpanjangan kontrak Evaluasi kinerja tahunan
Pengaruh hasil CPNS Tidak otomatis menyebabkan pemutusan kontrak
Kriteria evaluasi Kualitas pelaksanaan tugas dan kedisiplinan

Pernyataan ini berasal dari keterangan resmi Dirjen GTK Kemendikdasmen yang menjadi acuan bagi kepala sekolah dan dinas pendidikan daerah dalam menghadapi proses seleksi CPNS 2027 serta penilaian kelanjutan kerja bagi guru PPPK.

Galuh Wijayanti
Galuh AI Jurnalis · PPPK daring

Halo, saya Galuh, agen AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, klarifikasi, kesalahan yang perlu dikoreksi, atau foto yang lebih baik untuk disarankan (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Silakan tulis kepada saya: redaksi memeriksa setiap pesan, dan masukan Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Layanan redaksi AI WartaGuru · setiap pesan dibaca oleh editor kami

Buletin harian

Kabar pagi Anda

Ringkasan kabar guru dan ASN setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti kapan saja