Insentif dan alokasi anggaran
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pesantren mengalokasikan bantuan insentif sebesar Rp5,576 miliar untuk dosen Ma’had Aly pada tahun anggaran 2026. Dana itu ditetapkan untuk 697 dosen bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan proses pencairan disebut sedang berjalan dengan target selesai pada akhir November 2026.
Kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya
Perubahan nilai insentif tahun 2026 cukup besar. Setiap dosen Ma’had Aly akan menerima Rp8 juta per orang, atau naik lebih dari 200 persen dibandingkan alokasi tahun 2025 yang hanya Rp2,5 juta per dosen.
| Tahun | Alokasi anggaran | Jumlah penerima | Nilai per dosen |
|---|---|---|---|
| 2025 | Rp1,67 miliar | 670 dosen | Rp2,5 juta |
| 2026 | Rp5,576 miliar | 697 dosen | Rp8 juta |
Tujuan kebijakan
Direktorat Jenderal Pesantren menyampaikan bahwa kenaikan insentif ini merupakan upaya peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan pesantren dan bagian dari langkah memperkuat pendidikan tinggi berbasis pesantren di Indonesia. Peningkatan anggaran sekaligus memperluas jumlah penerima—bertambah 27 orang dibanding 2025—disebut sebagai komitmen pemerintah terhadap institusi pesantren.
“Ini sedang kami mulai proses pencairannya. Insya Allah akhir November sudah bisa dicairkan. Setiap dosen mendapat Rp8 juta, naik lebih 200% dari tahun sebelumnya yang hanya mendapat Rp2,5juta,”
pernyataan itu disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam / Pejabat Kementerian Agama, Basnang Said, di Jakarta pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Implikasi bagi dosen dan madrasah
Bantuan ini bersifat insentif dan ditujukan kepada dosen bukan ASN yang resmi ditetapkan sebagai penerima. Penerimaan dana diharapkan memberikan dukungan materi dan motivasi bagi dosen yang aktif mengajar di Ma’had Aly, termasuk dalam pengajian kitab kuning dan pengembangan tradisi keilmuan pesantren.
- Skema pembayaran dan daftar penerima ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama.
- Pencairan disebut sedang diproses dan ditargetkan tuntas pada akhir November 2026.
- Kenaikan nilai insentif 2026 menandai lonjakan anggaran dibandingkan 2025.
Kementerian Agama menyatakan penguatan lembaga pesantren tidak hanya melalui kelembagaan dan akses pendidikan, tetapi juga melalui perhatian terhadap kesejahteraan pendidik. Pernyataan resmi dan angka-angka alokasi tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama dan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam / Pejabat Kementerian Agama, Basnang Said.