Home / News

Sabtu, 17 September 2022 - 14:38 WIB

Pemerintah Berjanji RUU Sisdiknas Sejahterakan Guru Swasta

Dibaca 541 kali

mendikbud Himbau Pemda Agkat Guru Penggerak Menjadi Kepsek

mendikbud Himbau Pemda Agkat Guru Penggerak Menjadi Kepsek

Mas Mentri Nadiem prihatin dengan aturan pada RUU Sisdkinas setalah menyoroti naskah Agustus 2022. Sebabnya pemerintah menghapus aturan terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Nadiem meminta ketentuan tersebut ditinjau matang-matang. Kemendikbudristek senantiasa mengusahakan dan memastikan aturan terkait TPG tidak hilang.

Meninjau pasal 145 RUU Sisdiknas yang menyatakan guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus dan atau tunjangan kehormatan diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Selanjutnya apabila RUU Sisdiknas telah sah, kedepan Tunjangan Pofesi Guru Harus tetap diberikan. Sebab hal tersebut masih berlaku sejalan dengan UU Nomor 5 tahuun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Disamping Mentri Pendidikan beserta jajarannya yang mengusahakan pengaturan gaji guru swasta pada RUU Sisdiknas, Presiden juga menyoroti terkait hal ini.

Presiden meminta jaminan kesejahteraan guru harus ada agar kualitas pendidikan Indonesia dapat menignkat.

Nyatanya hari ini Kemendikbud tidak tinggal diam dengan urusan tunjangan guru. Mentri Nadiem juga mengusahakan RUU Sisdiknas agar mengedepankan kesetaraan dalam memberi pengakuan terhadap guru pendidik di seluruh sektor seperti PAUD, Pendidikan Kesetaraan dan Pondok Pesantren agar sama-sama dapat memperoleh TPG.

“Jangankan tunjangan, pengakuan terhadap guru selama ini tidak ada dalam Undang-undang Sisdiknas maupun UU Guru dan Dosen yang sekarang.” Tegas Nadiem.

RUU Sisdiknas mewajibkan pemerintah untuk memberi tunjangan profesi, baik guru ASN maupun tidak semuanya akan disetarakan dan tetap mendapatkan hingga pensiun.

Dirjen GTK,Iwan Syahril juga menambahkan “Selama masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.”

Sementara guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi, menurut Iwan, akan segera mendapat kenaikan penghasilan tanpa harus menunggu sertifikasi.

Halaman Selanjutnya

Perbandingan TPG pada RUU Sisdiknas

Share :

Baca Juga

News

Diserahkan Agustus! Berikut Informasi SK PPPK Kemenag Yang Diserahkan Serentak Agustus 2023
tunjangan profesi guru

News

Selamat! 4 Jenis Tunjangan Ini Segera Diterima Guru PPPK
Guru Lulus PG

News

Nasib Guru Lulus PG PPPK Tanpa Formasi Masih Terombang-ambing

News

Hasil Kelulusan Seleksi PPPK 2023 Telah Diumumkan, Cek Disini

News

Nilai Kelulusan PPPK Guru 2023 Di SSCASN BKN P1 P2 P3 P4 Cek Sekarang
ukin ppg

News

Google Master Trainer Level 1 Batch 6, Program Intensif Bersertifikasi Internasional

News

4C: Keterampilan Yang Harus Dimiliki Siswa Di Abad 21

News

Jika Tidak Ada Undangan PPG dan Sudah Mengabdi Kurang Lebih 5 Tahun, Bagaimana Solusinya? Berikut Penjelasannya