Mas Mentri Nadiem prihatin dengan aturan pada RUU Sisdkinas setalah menyoroti naskah Agustus 2022. Sebabnya pemerintah menghapus aturan terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Nadiem meminta ketentuan tersebut ditinjau matang-matang. Kemendikbudristek senantiasa mengusahakan dan memastikan aturan terkait TPG tidak hilang.
Meninjau pasal 145 RUU Sisdiknas yang menyatakan guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus dan atau tunjangan kehormatan diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Selanjutnya apabila RUU Sisdiknas telah sah, kedepan Tunjangan Pofesi Guru Harus tetap diberikan. Sebab hal tersebut masih berlaku sejalan dengan UU Nomor 5 tahuun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Disamping Mentri Pendidikan beserta jajarannya yang mengusahakan pengaturan gaji guru swasta pada RUU Sisdiknas, Presiden juga menyoroti terkait hal ini.
Presiden meminta jaminan kesejahteraan guru harus ada agar kualitas pendidikan Indonesia dapat menignkat.
Nyatanya hari ini Kemendikbud tidak tinggal diam dengan urusan tunjangan guru. Mentri Nadiem juga mengusahakan RUU Sisdiknas agar mengedepankan kesetaraan dalam memberi pengakuan terhadap guru pendidik di seluruh sektor seperti PAUD, Pendidikan Kesetaraan dan Pondok Pesantren agar sama-sama dapat memperoleh TPG.
“Jangankan tunjangan, pengakuan terhadap guru selama ini tidak ada dalam Undang-undang Sisdiknas maupun UU Guru dan Dosen yang sekarang.” Tegas Nadiem.
RUU Sisdiknas mewajibkan pemerintah untuk memberi tunjangan profesi, baik guru ASN maupun tidak semuanya akan disetarakan dan tetap mendapatkan hingga pensiun.
Dirjen GTK,Iwan Syahril juga menambahkan “Selama masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.”
Sementara guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi, menurut Iwan, akan segera mendapat kenaikan penghasilan tanpa harus menunggu sertifikasi.
Halaman Selanjutnya
Perbandingan TPG pada RUU Sisdiknas