Kementerian Hukum melaksanakan tahapan seleksi calon mahasiswa Politeknik Pengayoman Indonesia (POLTEKPIN) Tahun Anggaran 2026 di Depok, Jawa Barat, pada 29–30 Oktober 2026. Tahapan tersebut menguji aspek manajerial, sosial kultural, dan keterampilan peserta.
Pengujian berlangsung di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gandul, Depok. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penerimaan mahasiswa pada sekolah kedinasan di bawah Kementerian Hukum.
Enam puluh pejabat dan asesor ditugaskan
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta menugaskan 60 pejabat dan asesor untuk menjalankan penilaian. Penugasan itu tercantum dalam Surat Perintah Menteri Hukum Nomor SEK-KP.02.04-965 tanggal 27 Oktober 2026.
Para penguji berasal dari sejumlah unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum. Unsur yang terlibat mencakup pimpinan dan pejabat BPSDM Hukum serta POLTEKPIN. Asesor sumber daya manusia aparatur dari berbagai jenjang jabatan juga ikut dalam tim.
- Seleksi berlangsung pada 29–30 Oktober 2026.
- Lokasi pengujian berada di BPSDM Hukum, Gandul, Depok, Jawa Barat.
- Aspek yang dinilai meliputi manajerial, sosial kultural, dan keterampilan.
- Sebanyak 60 pejabat dan asesor ditugaskan sebagai penguji.
Kompetensi yang dinilai dalam seleksi
Penilaian tidak hanya melihat kemampuan akademik calon mahasiswa. Kementerian Hukum memasukkan kemampuan manajerial, pemahaman sosial kultural, serta keterampilan sebagai bagian dari pengujian.
Ketiga aspek tersebut digunakan dalam rangka menilai kesiapan peserta menghadapi lingkungan pendidikan kedinasan. Penilaian juga berkaitan dengan tuntutan profesi di bidang hukum dan pelayanan publik.
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Program | Seleksi Penerimaan Mahasiswa POLTEKPIN Tahun Anggaran 2026 |
| Tahap pengujian | Manajerial, sosial kultural, dan keterampilan |
| Pelaksanaan | 29–30 Oktober 2026 |
| Tempat | BPSDM Hukum, Gandul, Depok |
BPSDM Hukum menjadi lokasi pelaksanaan pengujian sekaligus bagian dari dukungan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum. Keterlibatan lintas unit dalam proses seleksi memberikan perspektif penilaian dari unsur yang memiliki fungsi berbeda.
Melalui rangkaian pengujian tersebut, Kementerian Hukum menilai kompetensi yang dibutuhkan calon peserta didik POLTEKPIN. Proses penerimaan itu diarahkan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang dapat berkembang dalam bidang hukum dan pelayanan publik.