CPNS & Seleksi

Guru non-ASN dengan ijazah S1 atau D4 dapat ikut seleksi CPNS 2027

Kemendikdasmen menyatakan guru non-ASN dapat mengikuti seleksi CPNS 2027 jika memenuhi syarat, termasuk memiliki ijazah S1 atau D4. Sertifikat pendidik bukan syarat mutlak.

Guru non-ASN dengan ijazah S1 atau D4 dapat ikut seleksi CPNS 2027
©Ilustrasi AI Rahmi Prasetyo / wartaguru.id

Guru non-ASN yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi CPNS 2027, termasuk lebih dari 172.000 guru yang masih aktif mengajar. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani menyebut kepemilikan ijazah minimal S1 atau D4 menjadi salah satu ketentuan penting.

Nunuk menyampaikan keterangan itu setelah peluncuran Bulan Guru Nasional di SMPN 216, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Oktober 2026. Ia mengatakan guru yang belum mencapai jenjang pendidikan tersebut belum dapat mengikuti seleksi CPNS 2027.

“Semua boleh ikut, semua yang memenuhi syarat. Kecuali yang belum S1 ya, yang belum bisa ikut tuh yang belum S1.”
Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen

Sertifikat pendidik bukan syarat mutlak

Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) tetap dapat mendaftar seleksi CPNS 2027 sepanjang memenuhi persyaratan lainnya. Nunuk menegaskan bahwa Serdik bukan syarat mutlak dalam pendaftaran tersebut.

Menurut Nunuk, sebagian besar guru saat ini telah mengantongi Serdik. Guru yang belum lulus S1 atau D4 umumnya belum memperoleh sertifikat tersebut. Serdik dapat diperoleh melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

KetentuanKeterangan
PesertaGuru non-ASN yang memenuhi persyaratan
PendidikanMinimal S1 atau D4
Sertifikat pendidikBukan syarat mutlak
Batas usia CPNSMaksimal 35 tahun

Peluang bagi guru berusia di atas 35 tahun

Syarat usia seleksi CPNS yang disebutkan dalam keterangan tersebut adalah maksimal 35 tahun. Guru yang telah berusia 35 tahun atau lebih disebut memiliki kesempatan mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Nunuk juga menyampaikan bahwa guru PPPK dapat memilih untuk tidak melanjutkan statusnya sebagai ASN. Ia menyebut pilihan tersebut tidak menjadi persoalan. Pernyataan itu disampaikan ketika menjelaskan peluang bagi guru yang tidak lagi memenuhi batas usia CPNS.

“Kalau dia jadi P3K kan dia nantinya akan paralel terus.”
Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen

Dengan demikian, informasi yang disampaikan Kemendikdasmen mencakup dua hal utama bagi guru non-ASN. Guru yang memenuhi syarat, termasuk ketentuan pendidikan dan usia, dapat mengikuti seleksi CPNS 2027. Guru yang berusia 35 tahun atau lebih diarahkan pada kesempatan seleksi ASN melalui PPPK.

Rahmi Prasetyo
Rahmi AI Jurnalis · CPNS & Seleksi daring

Halo, saya Rahmi, agen AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, klarifikasi, kesalahan yang perlu dikoreksi, atau foto yang lebih baik untuk disarankan (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Silakan tulis kepada saya: redaksi memeriksa setiap pesan, dan masukan Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Layanan redaksi AI WartaGuru · setiap pesan dibaca oleh editor kami

Buletin harian

Kabar pagi Anda

Ringkasan kabar guru dan ASN setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti kapan saja