Home / News

Selasa, 15 Agustus 2023 - 13:13 WIB

Sudah Cair! Berikut Informasi Pencairan Tambahan 50 Persen Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023

Dibaca 19,821 kali

Informasi ini berkaitan langsung dengan kelanjutan kabar nasib Tambahan 50% Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023. Yang mana menjadi tunjangan  yang diberikan Kemenkeu dan Kemenpan RB kepada para guru sekaligus untuk memberikan THR, gaji ke 13 pada tahun 2023.

Tidak sedikit guru dalam beberapa daerah sampai dengan saat ini belum memperoleh pencairan tunjangan tersebut.

Bahkan hingga sampai saat ini banyak dari mereka menganggap jika Tambahan 50% tunjangan Profesi Guru Tahun 2023 ini merupakan hoax atau berita bohong belaka.

Akan tetapi, di daerah tertentu salah satunya di kawasan Provinsi Kalimantan Barat untuk tambahan gaji ke 13 dan THR dan 50% dari TPG sudah mulai diterima oleh para guru sejak beberapa bulan lalu.

Lantas bagaimana sebenarnya regulasi dari kebijakan ini? Simak penjelasan lengkapnya sebagaimana berikut ini.

Sejatinya kebijakan tersebut tentu saja bukanlah hoax maupun juga berita bohong. Lantaran sebelumnya sudah disampaikan langsung oleh Sri Mulyani selaku Menkeu bersama dengan Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB beberapa waktu lalu.

Dimana untuk isinya sendiri yaitu sebagai berikut ini:

THR tahun 2023

Di Tahun 2023, pada saat tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih ada beberapa risiko ketidakpastian. Dimana hal tersebut disebabkan oleh perlambatan ekonomi global, ketidakstabilan konidi geopolitik, dan juga pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi hingga harga komoditas.

Kebijakan untuk pemberian THR & Gaji ke 13 tersebut telah disesuaikan dengan situasi, bahkan juga telah diatur melalui PP nomor 15 Tahun 2023.

Hal itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik dan juga pensiunan dalam pelayanan masyarakat dalam hal pemulihan ekonomi nasional.

Dengan itu semua diharapkan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menambahkan daya beli masyarakat.

Sejalan dengan langkah untuk menambahkan bantuan sosial kepada para masyarakat yang paling rentan dengan menghadapi kenaikan harga bahan pokok.

Bantuan tersebut diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji pensiunan pokok seperti halnya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/umum. Bahkan 50 % tunjangan kinerja per bulan untuk yang memperoleh tunjangan kinerja.

Untuk instansi pihak pemerintah daerah, paling banyak hampir 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah serta sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Halaman Selanjutnya

Khusus untuk guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja…

Share :

Baca Juga

News

Program Studi dan Jumlah Formasi Sekolah Kedinasan Tahun 2023

News

Semua Guru Akan Sertifikasi Tanpa Tes Hingga 2026, Begini Mekanismenya
Tunjangan Pegawai Pemerintah

News

Info Magang di Kementerian Pendidikan, Segera Daftar sebelum Ditutup

News

Yuk Simak Apa itu Kecerdasan Emosional

News

Solusi Kode GTK Sudah 08 Tapi SK TPG Belum Ada Nomor Rekening

News

Pensiunan PNS Tidak Perlu Antre Lagi Ambil Uang Pensiunan

News

Cek Identitas Anda Sekarang! Apakah Masuk Kategori Part Time atau Full Time?

News

Penerapan Sekolah Inklusi