Home / News

Sabtu, 15 April 2023 - 16:51 WIB

4 Hal Ini Dapat Batalkan Kelulusan PPPK Guru 2022

Dibaca 3,245 kali

Pengumuman hasil seleksi pasca sanggah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022 dilaksanakan pada tanggal 14 April sampai dengan 16 April 2023, namun kelulusan PPPK Guru 2022 dapat batal karena dipengaruhi oleh beberapa hal.

Jadwal pengumuman hasil seleksi terbaru sendiri telah ditetapkan melalui surat BKN dengan No 3819/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 10 April 2023 kemarin.

Untuk para peserta PPPK Guru tahun 2022 yang telah dinyatakan lulus dalam pasca sanggah, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan yaitu melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada tanggal 15 April sampai dengan 4 Mei 2023.

Adapun untuk tahapan selanjutnya yang harus dilakukan oleh peserta yaitu usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK pada tanggal 28 April sampai dengan 22 Mei 2023.

Berdasarkan pada Peraturan BNK No 1 Tahun 2019, bahwa Panselnas yang ada di instansi pengadaan penerimaan PPPK akan menginformasikan kepada peserta jika dinyatakan lulus dalam seleksi wajib untuk melengkapi tahapan pemberkasan.

Selain mengetahui tahapan seleksi, para peserta juga harus mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan kelulusan PPPK Guru 2022.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022 pasal 41, peserta bisa dibatalkan kelulusannya sebagai pegawai ASN PPPK Guru tahun 2022 karena empat hal berikut ini:

  1. Kualifikasi pendidikan dan persyaratan lainnya terbukti tidak sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Menteri yang telah menyelenggarakan urusan pemerintah pada bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan teknologi.
  2. Meninggal dunia
  3. Mengundurkan diri
  4. Dianggap mengundurkan diri karena peserta tidak menyampaikan kelengkapan dokumennya dalam batas waktu yang telah ditentukan

Jika nantinya akan terjadi pembatalan kelulusan pelamar, maka PPPK akan melakukan pengusulan pegantian pelamar kepada ketua panitia seleksi nasional untuk memperoleh pengganti dengan melampirkan dokumen berikut:

  1. Surat keterangan dianggap mengundurkan diri yang diperoleh dari PPK
  2. Surat keterangan meninggal dunia yang diperoleh dari kepala desa/kelurahan/kecamatan
  3. Surat pengunduran diri yang bersangkutan

Untuk peserta PPPK Guru tahun 2022 yang telah dinyatakan lulus akan tetapi mengundurkan diri, maka tidak bisa mendaftar kembali pada penerimaan PPPK untuk satu periode selanjutnya sebagaimana yang tercantum dalam Permen PANRB No 20 tahun 2022 pasal 42 ayat 5.

Halaman Selanjutnya

Para peserta seleksi PPPK Guru yang dinyatakan lulus

Share :

Baca Juga

Bahasa Inggris Dihapus Dari Kurikulum

News

RUU Sistem Pendidikan Hapus Bahasa Inggris dari Mapel Wajib

Kesiswaan

Mengenal Model Pembelajaran Langsung (Direct Instruction)

News

Apakah Gaji PNS Bakal Naik 9 Juta Rupiah?
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Update Terbaru Penetapan NI PPPK Guru 2022 Di Jawa Timur

Kesiswaan

4 Hal Penting dalam Membuat Peraturan Kelas
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Penting! Kemenag Gelar Uji Kompetensi Pindah Instansi Untuk PNS

News

Ketahui Terlebih Dahulu! Kisi-Kisi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023

News

Berikut Syarat Mendapat Dana Insentif Daerah Terbaru