Pengumuman hasil seleksi pasca sanggah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022 dilaksanakan pada tanggal 14 April sampai dengan 16 April 2023, namun kelulusan PPPK Guru 2022 dapat batal karena dipengaruhi oleh beberapa hal.
Jadwal pengumuman hasil seleksi terbaru sendiri telah ditetapkan melalui surat BKN dengan No 3819/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 10 April 2023 kemarin.
Untuk para peserta PPPK Guru tahun 2022 yang telah dinyatakan lulus dalam pasca sanggah, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan yaitu melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada tanggal 15 April sampai dengan 4 Mei 2023.
Adapun untuk tahapan selanjutnya yang harus dilakukan oleh peserta yaitu usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK pada tanggal 28 April sampai dengan 22 Mei 2023.
Berdasarkan pada Peraturan BNK No 1 Tahun 2019, bahwa Panselnas yang ada di instansi pengadaan penerimaan PPPK akan menginformasikan kepada peserta jika dinyatakan lulus dalam seleksi wajib untuk melengkapi tahapan pemberkasan.
Selain mengetahui tahapan seleksi, para peserta juga harus mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan kelulusan PPPK Guru 2022.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022 pasal 41, peserta bisa dibatalkan kelulusannya sebagai pegawai ASN PPPK Guru tahun 2022 karena empat hal berikut ini:
- Kualifikasi pendidikan dan persyaratan lainnya terbukti tidak sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Menteri yang telah menyelenggarakan urusan pemerintah pada bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan teknologi.
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Dianggap mengundurkan diri karena peserta tidak menyampaikan kelengkapan dokumennya dalam batas waktu yang telah ditentukan
Jika nantinya akan terjadi pembatalan kelulusan pelamar, maka PPPK akan melakukan pengusulan pegantian pelamar kepada ketua panitia seleksi nasional untuk memperoleh pengganti dengan melampirkan dokumen berikut:
- Surat keterangan dianggap mengundurkan diri yang diperoleh dari PPK
- Surat keterangan meninggal dunia yang diperoleh dari kepala desa/kelurahan/kecamatan
- Surat pengunduran diri yang bersangkutan
Untuk peserta PPPK Guru tahun 2022 yang telah dinyatakan lulus akan tetapi mengundurkan diri, maka tidak bisa mendaftar kembali pada penerimaan PPPK untuk satu periode selanjutnya sebagaimana yang tercantum dalam Permen PANRB No 20 tahun 2022 pasal 42 ayat 5.
Halaman Selanjutnya
Para peserta seleksi PPPK Guru yang dinyatakan lulus