Home / News

Sabtu, 17 September 2022 - 14:38 WIB

Pemerintah Berjanji RUU Sisdiknas Sejahterakan Guru Swasta

Dibaca 541 kali

mendikbud Himbau Pemda Agkat Guru Penggerak Menjadi Kepsek

mendikbud Himbau Pemda Agkat Guru Penggerak Menjadi Kepsek

Guru Swasta – Lewat keterangan tertulis, Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikburistek), Nadiem Makarim menyatakan lewat RUU Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) pemerintah akan mensejahterakan guru swasta maupun guru ASN.

Terkait hal tersebut pemerintah mewacanakan skema supaya guru swasta bisa memperoleh peningkatan subsidi gaji. Lewat RUU Sistem Pendidikan Nasional, dana itu akan dialokasikan menjadi standar upah untuk guru swasta.

Sejauh ini gaji guru swasta memang ditentukan berdasakan jumlah jam mengajar di sekolah. Oleh karena itu, wacananya pemerintah akan buatkan pasal khusus yang mengatur upah bagi guru swasta.

Aturan tersebut akan mencakup ketentuan upah yang layak untuk guru swasta. Kemudian juga akan disusun berupa ketentuan sanksi, apabila terjadi penahanan dana bantuan operasional (BOS). Demikian langkah yang akan diupayakan oleh Kemendikbudristek untuk guru swasta.

Hal Ini senada dengan yang diungkapkan oleh DIrektur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril menyampaikan, Hadirnya RUU Sitem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bertujuan untuk mengupayakan semua guru memperoleh penghasilan yang layak.

Kemendikbud sedang siapkan draf aturan turunan agar dapat seger diterbitkan setelah RUU Sisdkinas disahkan.

Halaman Selanjutnya

Mentri Nadiem menyoroti RUU Sisdiknas

Share :

Baca Juga

tunjangan profesi guru

News

Terbaru! Peserta Guru Penggerak Bisa Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Apabila Ikut Ujian Ini

News

Penting! CPNS 2023 Mengundurkan Diri Akan Kena Denda 100 Juta

News

Penjabaran Tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila: Kearifan Lokal dan Bhineka Tunggal Ika

News

Ada Agenda Wajib Ini! Guru Sertifikasi Wajib Bersiap Mulai Agustus 2023

News

3 Jenis Metode Simak dalam Pembelajaran Bahasa

News

Yuk Simak Perbedaan Komponen Silabus dan RPP, Berikut Penjelasannya!

News

Resmi Rilis Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Cek SSCASN Dan Instansi Sudah Status Pengumuman

News

Tenaga Pendidik Harus Paham, Formasi Prioritas Pada PPPK 2023