Home / PNS

Sabtu, 28 Januari 2023 - 22:51 WIB

Berapa Gaji PNS 2023? Ini Penjelasan Lengkapnya

Dibaca 744 kali

Indonesiainside.id

Indonesiainside.id

Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah profesi yang menjalankan tugas untuk melayani masyarakat di beberapa bidang. Profesi ini memiliki daya tarik tersendiri. Salah satu alasannya karena gaji PNS dinilai stabil dibandingkan profesi lain. Lantas, berapakah gaji PNS 2023? Temukan jawabannya pada keterangan berikut ini. 

Mengenal pangkat golongan PNS

Sebagai informasi penting, dalam dunia kepegawaian negeri terdapat banyak pangkat yang membedakan setiap strata pendidikannya. Pangkat golongan PNS terbagi atas Golongan 1 disebut dengan juru, Golongan II atau pengatur, Golongan II atau Penata, dan Golongan IV merupakan golongan tertinggi dengan sebutan lain Pembina.

Pangkat golongan I biasanya berasal dari mereka yang lulusan strata SD sampai SMP. Golongan II biasanya mereka yang mempunyai kualifikasi lulusan SMA serta D3. Sedangkan bagi mereka yang mempunyai lulusan strata S1, D4, S2, dan S3 termasuk dalam golongan III dan juga IV. Golongan IV ini merupakan golongan tertinggi dalam puncak karir PNS. Berdasarkan golongan tersebut kemudian terbagi lagi berdasarkan golongan ruang kerja yang terdiri atas A, B, C ,dan D.

Gaji PNS 2023

Berikut adalah gaji PNS 2023 berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia  No.16 tahun 2019  tentang  penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil.

Golongan I

Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

Ib : Rp1.70.500 – Rp 2.472.900

Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Ide : Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II

IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600

IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300

IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.000

IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Halaman Berikutnya

Golongan III

Share :

Baca Juga

Seleks CPNS 2023

News

Prakiraan Skema Seleksi CPNS 2023 dan Formasinya
perbedaan aparatur sipil negara dengan PNS

PNS

Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara, Apa Saja?
syarat naik jabatan untuk guru

News

Guru Penggerak Angkatan 6 2022, dibuka 8000 Kuota

Pengembangan Guru

Manfaat Menyusun Makalah Best Practice bagi Pendidik
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Bagaimana Kebijakan Pemberian THR Dan Gaji ke 13 Guru PNS dan PPPK di Tahun 2024 ?, Ini Penjelasan Kemenkeu!

News

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Penting Bagi Karir Guru

News

Kabar Gembira TPP Cair! THR dan Gaji ke-13 Segera Menyusul
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Info Resmi BKN Segera Cek, Sebelum Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023