Home / News

Selasa, 9 Mei 2023 - 07:00 WIB

Gaji PPPK Guru Tahun 2023 Bikin Bahagia, Cek Sekarang!

Dibaca 5,781 kali

Seleksi penerimaan ASN PPPK Guru Tahun 2023 kini telah usai dan diumumkan, selamat bgi para pelamar yang dinyatakan lulus dan resmi menjadi ASN PPPK karena gaji yang akan diterima oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja membuat Bahagia. Sebagai pelamar yang lulus dalam seleksi, tentunya kita harus melihat dan mengetahui besaran gaji PPPK Guru yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Besaran gaji ASN PPPK Tahun 2023 ini telah berlaku dengan tujuan pemerintah ingin memperhatikan kebutuhan para guru serta meningkatkan kesejahteraan ASN PPPK terutama yang berprofei sebagai guru. Di sisi lain, hak dari ASN PPPK sendiri adalah mendapatkan gaji dari pemerintah mengingat statusnya kini sudah beralih menjadi Aparatur Sipil Negara.

Pemberian gaji PPPK Guru tersebut tentu saja akan menambah semangat dan juga motivasi guru dalam mengajar dikelas, serta bisa focus dengan pembelajaran sehingga tidak perlu lagi memikirkan urusan dapur atau rumah tangga karena kesejahteraan mereka telah dipenuhi oleh pemerintah. Ini menjadi spirit baru bagi para guru dan tidak perlu memikirkan stigma negative ketika menjadi seorang guru.

Nominal gaji PPPK guru 2023 ini pasti sangat ditunggu-tunggu informasi resminya sebab para guru yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK bisa merencakan banyak hal terutama tentang kondisi ekonominya dengan penghasilan diatas rata-rata tersebut. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 sudah menjelaskan secara rinci besaran gaji aparatur sipil negara, dan di dalam surat tersebut juga mencakup besaran gaji untuk PPPK tahun 2023.

Peraturan Presiden tersebut hanya berlaku pada tahun ini saja, sehingga harapannya dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan serta keadilan bagi ASN PPPK mengenai besaran gaji yang akan diterima. ASN PPPK guru dapat mencermati besaran gaji yang akan diperoleh setelah dilantik dan sah menjadi ASN PPPK tahun 2023.

Berikut adalah daftar besaran gaji ASN PPPK guru:

Gaji ASN PPPK Golongan Satu: Rp 1.794.900 sampai Rp 2.686.200

Gaji ASN PPPK Golongan Dua: Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900

Gaji ASN PPPK Golongan Tiga: Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200

Gaji ASN PPPK Golongan Empat: Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600

Halaman Selanjutnya

Gaji ASN PPPK Guru

Share :

Baca Juga

News

Kemdikbud Minta Siswa Jenjang SD-SMA Lakukan Ini, Sebelum 31 Juli

News

TPG tidak cair padahal persyaratan SKTP sudah lengkap, Berikut Sederet Penyebabnya..

News

Ketentuan Baru Terkait Passing Grade Rekrutmen PPPK Guru Tahun 2023

News

Ingin Mengatasi Learning Loss? Yuk Ikut Diklat Bersertifikat 35JP

News

Penerapan Computational Thinking Kurikulum Merdeka pada Jenjang SD

News

Kemdikbud Wajibkan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Kumpulkan 32 Poin Kerja

News

Segera Daftar! Diklat Nasional Gratis Bersertifikat: Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Melalui Karya Inovatif Guru
tunjangan profesi guru

News

Simak! Penjelasan KemenPAN-RB Mengenai Kenaikan Gaji PNS 2023