Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memeriksa kepatuhan pengelolaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan itu mencakup pelaksanaan PPG hingga Triwulan III Tahun 2026 dan berlangsung bersamaan dengan pemeriksaan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Pemeriksaan tersebut dibahas dalam kegiatan entry meeting di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Senin, 26 Oktober 2026. Agenda itu juga mencakup pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan BMN untuk periode Tahun 2024 sampai dengan Semester I Tahun 2026.
Ruang lingkup pemeriksaan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Dr. H. Saefudin, S.Ag., M.Si., meminta seluruh jajaran mendukung proses pemeriksaan. Ia menekankan kerja sama dan keterbukaan setiap unit kerja yang berkaitan dengan objek pemeriksaan.
| Objek pemeriksaan | Periode |
|---|---|
| Pengelolaan BMN | Tahun 2024 sampai Semester I 2026 |
| Pengelolaan PPG | Tahun 2024 sampai Triwulan III 2026 |
Saefudin meminta pejabat dan pengelola program menyiapkan dokumen serta data yang diperlukan oleh tim pemeriksa. Setiap tahapan pemeriksaan harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK RI merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dan aset milik negara dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Menurut Saefudin, pejabat dan pengelola program yang menjadi objek pemeriksaan perlu bersikap kooperatif. Permintaan data, dokumen pendukung, dan informasi mengenai pengelolaan BMN serta pelaksanaan PPG diminta ditindaklanjuti secara tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumen dan pelaksanaan PPG
Selain pengelolaan aset negara, pemeriksaan juga menilai pelaksanaan program PPG di lingkungan Kementerian Agama. Saefudin menyebut pelaksanaan program tersebut perlu didukung perencanaan yang baik, pelaksanaan sesuai ketentuan, pelaporan yang tertib, dan mekanisme evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap aset negara yang berada dalam penguasaan satuan kerja harus dikelola secara bertanggung jawab. Arahan itu disampaikan dalam satu rangkaian dengan permintaan agar jajaran menyiapkan keterangan dan dokumen selama pemeriksaan berlangsung.
Dalam kegiatan tersebut, Imam Suryasiswantoro hadir sebagai Pengendali Teknis 2 BPK RI. Dedy Isnuroso hadir sebagai Pengendali Teknis 1 BPK RI. Keduanya menjelaskan pemeriksaan kepatuhan terhadap pengelolaan PPG.
- Pemeriksaan pengelolaan PPG mencakup Tahun 2024 sampai Triwulan III 2026.
- Pemeriksaan pengelolaan BMN mencakup Tahun 2024 sampai Semester I 2026.
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu diminta menyiapkan data, dokumen, dan informasi secara terbuka.