Home / News

Sabtu, 27 Januari 2024 - 12:29 WIB

Kabar Baik Dari Menkeu Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Dibaca 23,840 kali

Ada informasi penting yang diberikan oleh Sri Mulyani Menteri Keuangan RI untuk para guru sertifikasi dan non sertifikasi yang ada di seluruh Indonesia terkait dengan alokasi dana untuk pendidikan termasuk dalam hal ini tunjangan guru dan program pendidikan.

Hal ini tentu saja menjadi berita positif untuk para guru yang bersertifikasi maupun yang tidak bersertifikasi. Untuk detail lebih lanjut, silakan simak artikel ini hingga selesai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengungkapkan rincian anggaran tunjangan profesi guru tahun 2024 yang telah dialokasikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam pengumuman ini, terlihat adanya peningkatan yang signifikan dalam anggaran pendidikan, mencapai 660,8 triliun rupiah, menandakan kenaikan sekitar 19,7% dibandingkan tahun sebelumnya.

Alokasi anggaran ini dibuat untuk berbagai kebutuhan, dengan fokus utama pada peningkatan keterampilan dan reskilling.

Pertama, sekitar 237,3 triliun rupiah dialokasikan untuk Belanja Pemerintah Pusat, dengan prioritas pada Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan keterampilan dan reskilling di dunia pendidikan.

Kedua, Transfer Ke Daerah mencapai 346 triliun rupiah, yang digunakan untuk pendanaan pendidikan, gaji guru, tunjangan pokok, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sementara itu, pembiayaan dana abadi di bidang pendidikan mencapai sebesar 77 triliun rupiah.

Detail ini sendiri telah dijelaskan oleh Sri Mulyani pada saat Rapat Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024.

Dijelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) sudah dianggarkan dan akan tetap diberikan di tahun 2024, memberikan kepastian kepada guru mengenai hak mereka atas tunjangan ini.

Perlu diingat bahwa pemberian tunjangan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Undang-undang ini menetapkan bahwa pemerintah wajib memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah bersertifikasi sesuai syarat yang ditetapkan.

Dana pendidikan yang termasuk di dalamnya mencakup tunjangan guru dan program pendidikan dari Menteri Keuangan, diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kesejahteraan dan motivasi guru, baik yang bersertifikasi maupun yang tidak bersertifikasi, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Hal lain yang perlu diperhatikan yaitu mengenai teknis dan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru yang saat ini masih merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022, karena hingga saat ini belum ada peraturan yang baru.

Jika kita mengacu pada skema tahun-tahun sebelumnya, jadwal pencairan tunjangan sertifikasi dapat dijelaskan sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

1. Tahap pertama, yaitu sinkronisasi data pada tanggal 28 hingga 29 Februari

Share :

Baca Juga

News

Ternyata Ini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Tiap-Tiap Golongan
Camtasia Studio

Media Mengajar

Implementasi Video Pembelajaran Menggunakan Camtasia Studio

Kesiswaan

Bagaimana Optimalisasi Peran Sekolah Inklusi? Begini Caranya!

News

Ternyata Segini Besaran Gaji Ke-13 PPPK

Edutainment

Guru Wajib Tahu Tips Meningkatkan Motivasi Belajar Peserta Didik

News

Pengisian DRH NI PPPK Guru Diperpanjang, Ini Jadwal Terbarunya

News

Guru Generasi Alpha, Apa Yang Harus Dilakukan? Simak Penjelasannya

News

Guru Honorer Diuntungkan dalam Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2023, Simak Beberapa Keuntungannya!