Komisi II DPR RI menyoroti pelaksanaan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih menghadapi persoalan koordinasi dan pembiayaan di daerah. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya, menyampaikan hal itu dalam rapat koordinasi di Jakarta pada 28–30 Oktober 2026.
Dalam forum tersebut, Indrajaya menyebut sekitar 2,3 juta tenaga non-ASN telah terdata. Dari jumlah itu, sekitar 1,4 juta orang disebut telah diangkat menjadi PPPK. Data tersebut ia gunakan untuk menyoroti kebutuhan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penataan tenaga non-ASN dan ketersediaan formasi
Menurut Indrajaya, pelaksanaan kebijakan penataan tenaga non-ASN berkaitan dengan penyediaan formasi dan kemampuan pembiayaan. Ia meminta pelaksanaan kebijakan pusat tidak berhenti pada penerbitan aturan, tetapi berjalan secara konsisten di daerah.
“Regulasi yang baik tidak cukup hanya bagus di atas kertas. Masyarakat membutuhkan kebijakan yang benar-benar bekerja di sawah, di sekolah, di kantor desa, dan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Indrajaya pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Koordinasi Sinergi Inventarisasi Permasalahan Hukum Hasil Harmonisasi dan Peningkatan Kualitas Implementasi Kebijakan dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045. Kegiatan itu berlangsung di The Grand Platinum Jakarta.
Indrajaya mengatakan keberhasilan kebijakan pemerintah pusat perlu diukur melalui pelaksanaan yang dirasakan masyarakat di daerah. Ia menilai sinkronisasi regulasi, kapasitas birokrasi, dan pengawasan perlu diperkuat agar kebijakan nasional dapat dijalankan secara efektif.
Persoalan pembiayaan menjadi perhatian
Dalam pembahasan mengenai birokrasi, Indrajaya menyoroti risiko hambatan pelaksanaan apabila pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan fiskal yang memadai. Kondisi itu, menurut dia, perlu diantisipasi dalam penataan tenaga non-ASN menjadi PPPK.
“Jangan sampai kebijakan penataan ASN sudah ditetapkan pemerintah pusat, tetapi pelaksanaannya terkendala kemampuan fiskal daerah. Pemerintah harus memastikan pembagian tanggung jawab pembiayaan yang jelas agar pelayanan publik tidak terganggu,” kata Indrajaya.
Selain penataan tenaga non-ASN, Indrajaya mengidentifikasi ketidaksinkronan birokrasi dan tumpang tindih regulasi sebagai persoalan implementasi kebijakan pusat di daerah. Ia juga membahas persoalan agraria dalam rapat tersebut, termasuk data Kementerian ATR/BPN mengenai kasus pertanahan.
Menurut data yang dipaparkan dalam makalahnya, terdapat 9.754 kasus pertanahan dalam dua tahun terakhir. Sebanyak 3.018 kasus di antaranya disebut telah diselesaikan. Pembahasan itu menjadi bagian lain dari agenda koordinasi mengenai kualitas pelaksanaan kebijakan nasional.
Angka yang disampaikan dalam rapat
- Sekitar 2,3 juta tenaga non-ASN disebut telah terdata.
- Sekitar 1,4 juta tenaga non-ASN disebut telah diangkat menjadi PPPK.
- 9.754 kasus pertanahan disebut tercatat dalam dua tahun terakhir.
- 3.018 kasus pertanahan disebut telah diselesaikan.
Indrajaya menyebut fungsi pengawasan DPR sebagaimana diamanatkan Pasal 20A UUD 1945 harus memastikan peraturan tidak hanya diterbitkan, tetapi juga dilaksanakan secara konsisten. Ia mengaitkan pengawasan tersebut dengan kebutuhan agar kebijakan memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam penataan tenaga non-ASN di daerah.