- Berstatus sebagai tenaga pendidik tetap madrasah, bukan PNS atau juga PPPK.
- Kualifikasi akademik minimal D4 maupun juga S1.
- Memenuhi beban kerja minimal kurang lebih 6 jam tatap muka pada satuan administrasi pangkalan.
- Bukan penerima bantuan yang mana anggarannya berasal dari pihak DIPA Kemenag.
- Belum masuk pada batas usia pensiun yaitu 60 tahun.
- Tidak beralih status dari guru RA serta madrasah.
- Tidak terikat sebagai salah satu pegawai tetap selain instansi RA maupun madrasah.
- Tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, serta legislatif.
- Memperoleh surat keterangan layak bayar dari Simpatika.
Namun terlebih dahulu perlu diketahui, tunjangan yang diberikan tersebut adalah insentif yang diperuntukkan bagi para tenaga pendidik Pendidikan Agama Islam (PAI) non PNS dan PPPK yang ada pada naungan Kemenag.
Khusus untuk para tenaga pendidik yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan maka berhak memperoleh tunjangan khusus guru dari pemerintah sebesar Rp1,5 juta.
Perlu diketahui jika tunjangan khusus guru adalah salah satu bentuk tunjangan yang diberikan kepada tenaga pendidik dan dosen yang ditugaskan oleh pihak pemerintah maupun pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang tengah dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Dengan adanya tunjangan khusus guru tersebut diharapkan jika kedepannya para tenaga pendidik tidak lagi mengalami kesulitan hidup. Bahkan bisa diharapkan jika seluruh tenaga pendidik yang ada di Indonesia sejahtera tanpa adanya kekurangan.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(RAW)