Home / News

Senin, 26 Juni 2023 - 07:34 WIB

PNS Semakin Jaya! Tukin Naik, Gaji ke-13 Cair, Cuti Tidak Dipotong

Dibaca 1,654 kali

Para ASN termasuk juga para PNS semakin berjaya di bulan ini. Usai memperoleh gaji ke-13 serta juga tunjangan kinerja dinaikkan, ternyata baru baru ini Presiden Joko Widodo juga memberikan tambahan hari libur ketika Hari Raya Idul Fitri, yaitu dengan cara  menambah jadwal cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.

Tidak seperti halnya para pegawai swasta, cuti bersama yang diperoleh oleh para PNS tidak membuat cuti tahunannya terhapus ya! Sebagaimana hal tersebut sudah tertuang dalam diktum kedua Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 yang menjelaskan tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

“Cuti bersama seperti halnya yang dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi para Pegawai Aparatur Sipil Negara,” dikutip dari Keppres tersebut, Kamis tanggal 22 Juni 2023.

Tidak hanya itu saja, dalam diktum ketiga juga disebutkan untuk para ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka dengan begitu hak cuti tahunannya akan ditambahkan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan sebelumnya.

Pihak pemerintah berharap dimana tambahan libur ini bisa untuk meningkatkan kualitas keeratan keluarga para PNS, telebeiu lagi juga untuk mendorong konsumsi mereka sehingga bisa menopang pertumbuhan ekonomi.

Ditambah lagi, sejumlah PNS dalam beberapa kementerian atau lembaga sudah memperoleh kenaikan tukin dan mendapatkan gaji ke-13 awal bulan Juni ini. Sementara untuk pencairan gaji ke-13 dimulai sejak dari tanggal 5 Juni 2023, dikarenakan pada tanggal 1 hingga 4 Juni 2023 merupakan tanggal merah.

Pencairan tersebut dilakukan di tengah tahun ajaran baru untuk anak sekolah. Hal tersebut dimaksudkan untuk membantu keluarga ASN untuk membiayai sekolah anak-anaknya. Besaran gaji ke-13 pada ASN sudah diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan maupun juga tunjangan umum dan 50 persen untuk tunjangan kinerja.

Halaman Selanjutnya

Sementara untuk kenaikan tukin sendiri, setidaknya terjadi dalam empat…

Share :

Baca Juga

Program Sekolah

News

Berikut Model Seragam Baru Sekolah

News

7 Peran Guru Profesional untuk Melahirkan Generasi Terdidik

News

Berikut Contoh dan Link Download Jurnal MOOC PPPK Tahun 2023

News

Batas 28 April, Kemdikbud Imbau Guru Semua Jenjang Mendaftar Kegiatan Ini

News

Berikut Ciri-Ciri Guru Honorer 100% Ditempatkan Di Sekolah Induk pada Penempatan PPPK Guru 2024
syarat pemberkasan PPPK 2023

News

Daftar PPG Tahap 2 Tahun 2022: Kesempatan Beasiswa 17 Juta!
Inovasi Pendidikan Terkini melalui Program Double Action di SMA Negeri 11 Garut

News

Kabar Gembira, Guru TK bisa jadi ASN dengan Proses Berikut 

News

Simak! Juknis Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru Kemdikbud dan Kemenag