Home / News

Senin, 24 April 2023 - 22:15 WIB

Berikut Kategori Guru Yang Akan Naik Pangkat ke Jabatan Fungsional Guru

Dibaca 2,970 kali

Meningkatkan jabatan fungsional guru PNS tentu memiliki tugas dan gaji yang berbeda. Seorang tenaga pendidik PNS harus mengikuti tahapan sebagai pegawai pelaksana terlebih dahulu sebelum diangkat sebagai jabatan fungsional.

Berbeda dengan PPPK , setelah memenuhi syarat NI PPPK dan SK pengangkatan, peserta akan langsung menjadi PPPK jabatan fungsional guru. Namun, untuk PNS, jabatan fungsional tidak dapat langsung diakses. Seleksi harus dilalui dan PNS yang berhasil akan memiliki status sebagai pegawai pelaksana terlebih dahulu, sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kelompok keterampilan jabatan fungsional.

Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 memberikan penjelasan tentang bagaimana pengangkatan PNS, termasuk tenaga pendidik PNS, yang sebelumnya menjabat sebagai pegawai pelaksana ke dalam jabatan fungsional dengan mempertimbangkan tugas yang diemban di unit kerja.

Penetapan kebutuhan jabatan fungsional akan mengacu pada perhitungan kebutuhan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat Edaran No. 0378/B/HK.04.01/2023 dari Dirjen GTK Kemendikbud juga membahas tentang pengangkatan PNS ke jabatan fungsional.

Ada empat kategori  yang akan diangkat adalah sebagai berikut:

  1. Tenaga Pendidik PNS yang melaksanakan tugas sebagai Tenaga Pendidiktanpa memiliki sertifikasi pendidik akan diangkat ke dalam jabatan fungsional guru.
  2. Tenaga PendidikPNS tanpa sertifikasi pendidik dengan golongan pangkat penata muda IIIa akan diangkat ke dalam jabatan fungsional guru untuk mengisi lowongan yang dibutuhkan. Namun, sebelum Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022 diberlakukan, Tenaga Pendidik PNS tersebut harus telah memenuhi tugas pada lowongan kebutuhan jabatan fungsional guru. PPK terkait wajib mengangkat PNS menjadi PNS jabatan fungsional guru.
  3. Tenaga PendidikPNS yang dimaksud pada poin 1 akan diangkat ke dalam jabatan fungsional guru jika telah melaksanakan tugasnya sebagai Tenaga Pendidik dan dinaikkan pangkatnya. Pengangkatan dilakukan melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain, sesuai dengan ketentuan dalam Permenpan RB No. 1 Tahun 2023.
  4. PNS yang melakukan perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional guru akan mengikuti uji kompetensi yang ditetapkan oleh Dirjen GTK. Pemda wajib membiayai PNS guru agar bisa memiliki sertifikasi pendidik melalui program PPG.

Halaman Selanjutnya

Proses Pengangkatan Guru

Share :

Baca Juga

News

Mengenal 5 Prinsip Asesmen dalam Kurikulum Merdeka

News

Penting! Kemdikbud Terbitkan Arahan Terbaru PPG Dalam Jabatan Angkatan III
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Pasti Lolos! Berikut Target Skor Minimal Berdasarkan Lama Persiapan SKD CPNS

News

Selamat Guru TK Sampai SMA Dapat Hadiah Dari Kemdikbud Ristek, Simak Selengkapnya!
Nadiem Makarim - Mendikbud

News

Resmi! Kemdikbud Rilis Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah Online

News

Kurikulum Merdeka Belajar : Tidak Ada Penjurusan IPA dan IPS

News

MenPAN-RB Tetapkan 4 Pelamar Tidak Diangkat PPPK Teknis 2022

News

Ingin Membuat Profil Sekolah Menarik? Simak Caranya