Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi kebijakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah daerah agar penilaiannya lebih menekankan hasil kerja dan kualitas layanan publik. Pembahasan itu berlangsung dalam Rapat Koordinasi Ketatalaksanaan dan Kebijakan TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah mengatakan evaluasi diperlukan untuk menyesuaikan tata kerja birokrasi dengan tuntutan pelayanan publik. Ia menyebut skema TPP perlu dikaji berdasarkan kontribusinya terhadap tiga sasaran.
Tiga sasaran evaluasi TPP
Menurut Cheka, kebijakan TPP perlu dikaitkan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, perbaikan pelayanan publik, dan peningkatan daya saing daerah. Ketiga sasaran itu menjadi dasar untuk melihat apakah tata laksana dan pemberian TPP telah berjalan sesuai tujuan.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Memperbaiki pelayanan publik.
- Meningkatkan daya saing daerah.
“Ini by law di Undang-Undang 23 [tentang Pemerintahan Daerah], termasuk skema kita. Apakah kemudian tata laksananya kita, TPP kita, sudah mengarah ke tiga tujuan ini atau belum. Nanti kita lihat, kita coba exercise korelasi TPP dengan tujuan-tujuan ini,” kata Cheka.
Cheka menyoroti pola penilaian kinerja ASN yang selama ini cenderung mengukur aktivitas administratif. Ia mengatakan penilaian perlu berkembang dengan memasukkan capaian hasil atau outcome serta tingkat kepuasan masyarakat dan pihak yang menerima layanan.
Dalam rapat tersebut, ia menggambarkan organisasi pemerintah sebagai unit yang memiliki penerima layanan. Karena itu, perangkat daerah diminta merancang ukuran yang dapat menggambarkan respons pihak yang dilayani, termasuk kualitas layanan yang mereka terima.
“Kalau kita mau lihat organisasi yang model baru harusnya, karena kita masing-masing punya klien, bagaimana setiap yang kita layani itu memberikan bintang lima ke kita. Bapak-Ibu Biro Organisasi, di Keuda, di BKD dan sebagainya, skema seperti apa yang bisa didesain,” tutur Cheka.
TPP bukan hak yang melekat otomatis
Kemendagri menilai pengukuran kinerja tidak semestinya berhenti pada pencatatan kegiatan ASN. Penilaian juga perlu memperhatikan hasil pekerjaan dan tanggapan penerima layanan. Dengan pendekatan itu, capaian kinerja dikaitkan dengan kontribusi pegawai terhadap kualitas pelayanan publik.
Cheka menegaskan TPP merupakan instrumen untuk mendorong peningkatan kinerja, bukan hak yang melekat secara otomatis pada setiap pegawai. Karena itu, kebijakan pemberiannya harus memiliki kepastian hukum, akuntabel, proporsional, serta memperhatikan efektivitas dan efisiensi.
| Aspek yang dievaluasi | Arah penilaian |
|---|---|
| Aktivitas kerja | Tidak hanya administrasi |
| Capaian kinerja | Hasil atau outcome |
| Layanan publik | Respons dan kepuasan penerima layanan |
| Pemberian TPP | Kinerja dan kontribusi pegawai |
Besaran TPP, menurut Cheka, perlu mempertimbangkan kinerja dan kontribusi setiap pegawai. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari pembahasan Kemendagri mengenai tata laksana dan kebijakan TPP ASN di lingkungan pemerintah daerah.