PT Taspen (Persero) menegaskan tidak ada kenaikan maupun pembayaran rapel gaji pensiunan PNS pada 2026. Penegasan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi Taspen dan dikutip Radar Tulungagung pada 30 Oktober 2026.
Informasi tersebut menjawab kabar mengenai tambahan manfaat pensiun menjelang pembayaran manfaat pensiun November 2026. Taspen menyatakan belum terdapat regulasi baru pemerintah yang mengatur kenaikan pensiun atau pembayaran rapel sepanjang 2026.
“Di tahun 2026 tidak ada kenaikan gaji pensiunan, apalagi rapelan,” tulis akun Instagram Taspen.
Ketentuan pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Menurut Taspen, pembayaran manfaat pensiun November 2026 tetap dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Perubahan nominal manfaat pensiun hanya dapat dilakukan berdasarkan kebijakan resmi pemerintah.
Selama belum ada aturan baru, besaran pensiun pokok PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Nilai manfaat pensiun tidak sama untuk setiap penerima karena dipengaruhi golongan terakhir pegawai sebelum memasuki masa pensiun serta ketentuan yang berlaku.
- Tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2026.
- Tidak ada pembayaran rapel gaji pensiunan pada 2026.
- Pensiun pokok masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Komponen manfaat dapat berbeda antar-penerima
Selain pensiun pokok, penerima yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh tunjangan yang melekat. Komponen tersebut antara lain tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Karena ketentuan penerima dan golongan terakhir berbeda, nominal yang diterima setiap pensiunan juga dapat berbeda. Perbedaan nominal itu tetap dapat terjadi meskipun pembayaran dilakukan pada periode yang sama.
| Komponen | Ketentuan |
|---|---|
| Pensiun pokok | Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 |
| Tunjangan keluarga | Diberikan kepada penerima yang memenuhi ketentuan |
| Tunjangan pangan | Diberikan kepada penerima yang memenuhi ketentuan |
Taspen juga mengingatkan pensiunan agar tidak langsung mempercayai informasi mengenai kenaikan gaji atau pencairan rapel yang beredar di media sosial. Kepastian mengenai perubahan manfaat pensiun harus didasarkan pada kebijakan resmi pemerintah.
Dengan demikian, pembayaran manfaat pensiun November 2026 tetap mengikuti aturan yang berlaku. Taspen belum menyatakan adanya kebijakan baru yang mengubah nominal pensiun pokok atau memberikan rapel bagi pensiunan PNS pada 2026.