PT Taspen (Persero) mengusulkan perubahan skema pendanaan pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu, 28 Oktober 2026. Usulan itu mencakup kenaikan iuran, penggunaan take home pay (THP) sebagai dasar perhitungan, serta kontribusi pemerintah sebagai pemberi kerja.
Corporate Secretary PT Taspen (Persero) Henra menyampaikan usulan tersebut dalam Press Club Taspen di Jakarta. Menurut Henra, perubahan diperlukan untuk memperkuat keberlanjutan program pensiun dan mengurangi ketergantungan pendanaan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Makanya kita mencoba untuk mengusulkan perbaikan program biar ke depannya tidak membebani APBN, dengan kenaikan iuran dan kontribusi dari pemerintah juga,” kata Henra dalam Press Club Taspen di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.
Besaran iuran yang berlaku
Henra mengatakan skema saat ini belum mampu membiayai kebutuhan manfaat pensiun secara mandiri. Iuran pensiun ASN yang berlaku ditetapkan sebesar 4,75 persen dari gaji pokok.
Akumulasi dana peserta dan hasil pengembangannya tercatat sekitar Rp250 triliun. Nilai tersebut belum sebanding dengan kebutuhan pembayaran manfaat pensiun yang mencapai sekitar Rp150 triliun per tahun. Karena itu, program pensiun masih memperoleh dukungan dari APBN.
| Program | Ketentuan atau data yang disebutkan |
|---|---|
| Pensiun ASN | Iuran 4,75 persen dari gaji pokok |
| Tabungan Hari Tua | Iuran 3,25 persen dari gaji pokok |
| Akumulasi dana peserta | Sekitar Rp250 triliun |
| Kebutuhan manfaat pensiun | Sekitar Rp150 triliun per tahun |
Usulan pembagian kontribusi
Salah satu gagasan Taspen adalah menerapkan cost-sharing atau pembagian pembayaran iuran antara ASN dan pemerintah. Dalam rancangan tersebut, iuran tidak hanya berasal dari pemotongan penghasilan peserta.
Henra menyebut keterlibatan pemerintah sebagai pemberi kerja diperlukan untuk memperkuat pendanaan program. Menurut dia, skema itu juga dapat meningkatkan manfaat yang diterima peserta ketika memasuki masa purnabakti.
- Taspen mengusulkan dasar iuran diubah dari gaji pokok menjadi THP.
- Pemerintah diusulkan ikut membayar iuran sebagai pemberi kerja.
- Keputusan mengenai struktur dan besaran iuran berada pada Kementerian Keuangan.
Taspen menggunakan praktik pembagian kontribusi di Korea Selatan dan Malaysia sebagai salah satu referensi. Konsep serupa juga dikenal dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, yang melibatkan kontribusi sesuai ketentuan program.
Perubahan tersebut belum menjadi kebijakan yang berlaku. Usulan skema iuran Taspen masih dibahas bersama pemerintah. Penetapan aturan baru, termasuk struktur dan nominal iuran, menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
Pendanaan program THT
Selain pensiun, Taspen menyoroti pendanaan program THT ASN. Iuran THT disebut sebesar 3,25 persen dari gaji pokok dan menghasilkan penerimaan sekitar Rp8 triliun per tahun.
Data tersebut menjadi bagian dari evaluasi Taspen atas kecukupan pendanaan program THT. Namun, perubahan besaran iuran dan dasar perhitungannya masih menunggu pembahasan serta keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.