Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyosialisasikan penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemetaan kinerja dan potensi pegawai. Sosialisasi itu diikuti Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Novly T. N. Momongan, secara virtual.
Menurut RRI.co.id, penerapan manajemen talenta diarahkan untuk memperkuat tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Kemenimipas. Mekanisme tersebut menggunakan pendekatan objektif, transparan, dan berbasis meritokrasi.
Dasar aturan dan pemetaan talenta
Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, menyampaikan bahwa manajemen talenta ASN mengacu pada PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2025. Penerapannya juga merujuk pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-54.OT.02.02 Tahun 2025.
Pemetaan talenta atau talent mapping dilakukan melalui aplikasi SIMATA BKN. Dua parameter utama yang digunakan ialah kinerja dan potensi pegawai.
Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar untuk pengembangan kompetensi, pembinaan karier, dan perencanaan suksesi jabatan di lingkungan Kemenimipas. Proses itu menempatkan data kinerja dan potensi sebagai bagian dari pengelolaan karier ASN.
“Keberhasilan Manajemen Talenta ASN di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berawal dari kepedulian setiap pegawai untuk memperbarui data secara lengkap dan akurat, didukung oleh penilaian yang objektif serta komitmen bersama seluruh pegawai dan pimpinan dalam mewujudkan pengelolaan ASN yang profesional, transparan, dan akuntabel,” demikian disampaikan Asep Kurnia dalam paparannya.
Pemutakhiran data kepegawaian
Dalam sosialisasi itu, seluruh ASN didorong melakukan pemutakhiran data kepegawaian melalui MyASN BKN dan STAR ASN. Pemutakhiran data diperlukan untuk mendukung ketepatan penilaian kinerja dan potensi pegawai.
- Manajemen talenta Kemenimipas mengacu pada PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2025.
- Pemetaan pegawai menggunakan kinerja dan potensi melalui SIMATA BKN.
- ASN didorong memperbarui data melalui MyASN BKN dan STAR ASN.
Kemenimipas menyatakan penerapan manajemen talenta ditujukan untuk membangun ASN yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menyatakan dukungannya terhadap penguatan kompetensi dan profesionalisme ASN melalui kegiatan tersebut.