Perkembangan dan Kesejahteraan Anak – Sebagai seorang guru, biasanya anda akan selalu mendapat julukan sebagai orang yang serba bisa baik dalam hal akademis maupun orang yang bisa memahami perkembangan dan kesejahteraan anak.
Di sisi akademis, walaupun terdapat sebagian guru yang hanya ahli di bidang mapel saja, mau tidak mau haruslah belajar dasar dari mata pelajaran lain. Mengingat barangkali peserta didik membutuhkan suatu jawaban dari salah satu mapel yang sulit dipecahkan.
Sedangkan menjadi pakar pengembangan anak, sebisa mungkin seorang guru memahami definisinya maupun faktor yang menjadikan kondisi tersebut bisa terjadi.
Perkembangan dan kesejahteraan anak cukup menjadi poin penting dalam hal dunia pendidikan. Jika dalam penilaiannya, peserta didik tersebut tidak mengalami kekurangan maka bisa terkategorikan sebagai peserta didik yang sehat dalam aspek tersebut.
Namun, sulit rasanya bila memang menjadikan semua keluarga seideal mungkin sebab ada beberapa kendala misalnya dari sisi finansial maupun latar belakang politik.
Dalam penilaian antara sehat dan tidaknya, harus melalui beberapa model asesmen di mana mencakup beberapa indikator. Dengan hal ini, guru akan terbantu untuk memetakan peserta didiknya dari aspek kesejahteraan anak.
Namun, realitanya tidak semua guru memaknai perkembangan dan kesejahteraan anak seperti demikian. Sebagian masih merasa cukup memahami saja tanpa harus mendalami bahkan ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan dalam perkembangannya di masa depan.
Berikut beberapa poin penting yang perlu dipahami oleh guru.
Pertama, guru harus memberikan rasa kepedulian dan perhatian yang lebih pada generasi khususnya generasi remaja. Sebab generasi muda merupakan satu – satunya aset bangsa yang menjadi penentu perubahan bangsa di masa depan.
Bayangkan saja bagaimana jadinya bila pemuda tidak diperhatikan aspek perkembangannya. Bagaimana jadinya? Pada siapa mereka harus menyampaikan segala keluh kesah terkait dengan mentalnya.
Kedua, guru perlu memahami perkembangan anak mulai dari aspek kualitas gizi dan kesehatan. Hal ini bertujuan agar para generasi dapat menjadi pemuda yang sehat, terampil, berpendidikan maupun ikut berpartisipasi secara aktif di lingkungannya maupun masyarakat sekitar.
Ketiga, guru perlu memastikan bahwa anak dapat mencapai segala pemenuhan hak dasarnya baik dari aspek kesejahteraan, kesehatan maupun dari sisi pendidikan yang berkualitas.
Keempat, guru perlu memfasilitasi para advokasi dan ikut mengembangkan materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) yang bertujuan untuk memberi perlindungan anak usia remaja dan sekolah.
Kelima, guru melakukan berbagai program dan kegiatan pada aspek peningkatan kualitas maupun pengasuhan bagi peserta didik.
Keenam, guru perlu senantiasa meningkatkan upaya untuk menjadi pelopor maupun pelapor bila siswa mendapat beragam masalah.
Ketujuh, guru senantiasa turut membantu untuk memperkuat adanya kelembangan maupun dukungan teknis pada perlindungan peserta didik. Termasuk dalam hal permasalahan terkait korban kekerasan, perkawinan, maupun adanya pendampingan pada anak yang menjadi korban dalam fenomena perkawinan dini.
Kedelapan, guru senantiasa perlu untuk meningkatkan berbagai dukungan sumber daya agar dapat memastikan penerapan program aksi pada aspek peningkatan kesejahteraan generasi.
Kedelapan poin di atas selaras dengan poin Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak pada penyelenggaraan acara peluncuran Permenko PMK (Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republlik Indonesia) pada Nomor 1 Tahun 2022 tentang RAN PIJAR (Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja) di Jakarta.
Poin tersebut merupakan program inisiasi dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) dengan United Nation Population Fund (UNFPA).
Program ini bertujuan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan generasi di Indonesia. “Perubahan masa depan bangsa ada di tangan dan genggaman generasi”. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Bintang yang diikuti dari adanya siaran pers oleh Kementerian PPPA.
Hak dalam Program Kesejahteraan Anak
Selain memahami definisi dari perkembangan dan kesejahteraan anak, berikut hak – hak yang didapatkan anak atau peserta didik dan harus diketahui oleh para guru. Melansir dari Djamil, salah satu pakar pendidikan, terdapat 4 kategori hak – hak yang dimiliki anak.
Pertama, anak memiliki hak untuk kelangsungan hidupnya (The Right to Survival). Hak ini berkaitan dengan bagaimana cara mereka untuk mempertahankan hidup maupun melestarikan kehidupannya. Kemudian, setiap anak juga mendapatkan hak untuk bisa memperoleh standar kesehatan dan perawatan kesehatan semaksimal mungkin.
Kedua, siswa akan mendapatkan hak pada aspek perlindungan (protection right) yakni hak yang meliputi aspek diskriminasi dan perlindungan, tindak kekerasan, maupun bagi anak yang tidak memliki keluarga maupun kategori pengungsi.
Ketiga, peserta didik memiliki hak untuk berkembang (development right) yakni hak anak pada program konvensi hak – hak anak yang akan meliputi keseluruhan bentuk pendidikan baik formal maupun non- formal. Tujuannya, untuk mencapai standar hidup yang dipastikan layak pada aspek perkembangan mental, fisik, spiritual, moral dan aspek sosial anak (standart of living).
Keempat, mereka memiliki hak untuk berpartisipasi (participation right) yakni hak berkaitan dengan hak untuk bisa menyatakan berbagai pendapat di dalam segala hal yang bisa mempengaruhi anak. Hak tersebut juga berkaitan dengan aspek identitas budaya mendasar bagi anak, di masa kanak – kanak serta aspek pengembangan pada sisi keterlibatannya di masyarakat luas.
Hanya saja, kesemua hak tersebut tentu tak selamanya bisa ideal diterapkan. Malah faktanya, masih banyak sebagian anak yang terlantar khususnya dalam hak pendidikan.
Upaya Pemerintah dalam Program Pengembangan dan Kesejahteraan Anak pada Aspek Pendidikan
Dalam pembukaan UUD’45, semua anak tak terkecuali perlu mendapatkan haknya, apalagi dalam hal pendidikan, hak kemerdekaan dan sipil, hak dalam lingkungan keluarga maupun pilihan pemeliharaan, kesejahteraan, kesehatan dasar, pendidikan, perlindungan khusus maupun aspek rekreasi dan budaya.
Hal ini selaras dengan jaminan yang sudah dicetuskan oleh PBB pada persetujuan konvensi anak. Berdasar putusan Keppres No. 36 di tahun 1990, disebutkan bahwa ketidakmatangan pada mental dan fisik anak – anak merupakan indikasi bahwa mereka masih membutuhkan tingkat perlindungan yang tinggi.
Khususnya di Indonesia sendiri, salah satu penyebab permasalahan tidak terpenuhinya hak pendidikan sebab terdapat beberapa komitmen pemerintah yang kurang dalam hal sektor pendidikan bukan masalah keterbatasan dana saja.
Di sisi lain, kurangnya kejelasan dari koordinasi antar pemerintah daerah dan pusat menyebabkan penyelenggaran dan pemenuhan hak pendidikan tidak merata.
Adanya proses pelimpahan kewenangan di aspek penyelenggaraan pendidikan melalui disentralisasi tidak seharusnya menjadi alasan utama adanya pembenaran bahwa generasi tidak mendapatkan pendidikan secara merata baik dari segi akses maupun kualitasnya.
Nah, demikian ulasan mengenai perkembangan dan kesejahteraan anak serta beberapa sub poin yang perlu dipahami oleh seorang guru. Dengan mengetahuinya, maka guru akan lebih menyiapkan beragam strategi untuk bisa melejitkan potensi peserta didik baik dari aspek pengembangan maupun kesejahteraannya.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)